SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan pria berinisial DA yang ketahuan melakukan tindak pidana penipuan terhadap 2 orang pembeli sepeda motor.
Kejadian ini terungkap setelah korban yang membeli secara cash ini menerima motor dengan identitas yang berbeda. Tak terima, korban pun melapor ke Polsek Balikpapan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
Rupanya DA cukup lihai dalam melakukan modus penipuan ini. Berbekal data pembeli di tempat kerjanya yang lama, ia pun beraksi mencari korban yang ingin membeli motor baru secara tunai.
Baca Juga: Punya Pasangan Beda Latar Belakang Ekonomi dan Ras, Lakukan Hal Ini Agar Dapat Restu Orang Tua!
“Dia dulu bekerja di salah satu dealer kemudian dipecat karena masalah keuangan. Setelah keluar dia memanfaatkan data konsumen untuk melakukan kejahatan kepada korban,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’l, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Korban pun membayar secara tunai kepada pelaku. Namun pelaku membeli motor yang dipesan korbannya itu di dealer lain secara kredit dengan menggunakan data orang lain.
“Jadi dia itu masih simpan pakaian kerjanya yang lama. Setelah ia dapat uang cash dari korban, pelaku membeli motor secara kredit di dealer lain tapi pakai nama orang lain yang sudah ia punya,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku pada polisi, DA mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali. Hasil keuntungannya untuk membayar utang di tempat kerjanya yang lama.
Sementara sisanya digunakan membeli motor baru serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Wajib Tau! Ini Tips Dapat Restu Menikah dari Orang Tua dan Calon Mertua
“Hasil keuntungan penipuan itu ada sekitar Rp 22 juta dan Rp 35 juta. Yang Rp 22 juta ini pengakuannya pelaku untuk menutupi tanggungannya dia di dealer yang lama, karena dia itu punya utang di tempat kerja yang lama. Lalu yang Rp35 juta itu untuk beli motor lagi terus sisanya untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Daftar 7 Makanan Bergizi yang Dilarang Dikonsumsi Saat Makan Malam, Ini Alasannya
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Kumpulan Lengkap 9 Link DANA Kaget Terbaru 6 Juni 2025, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Daftar 6 Pinjol Syariah Resmi OJK, Bebas Riba dan Aman Cairkan Dana Darurat!
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Resmi Hari Ini, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!