SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik. Terbaru, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Saroso menyebut ada upaya menyogok lembaganya untuk meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
Hasto memastikan bahwa upaya penyogokan tersebut bukan sekedar dugaan, tetapi benar adanya.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Hasto merinci peristiwa tersebut terjadi setelah lima hari kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi, yakni pada Rabu (13/7/2022) silam.
Saat itu, LPSK berada di Kantor Propam Polri, saat Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri untuk berkoordinasi dalam kasus kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
Ia mengemukakan, ada seorang anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ujarnya.
Usai disodorkan amplop tebal tersebut, Hasto memastikan amplop yang diduga berisi uang langsung ditolak dan dikembalikan.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah uang tersebut.
Baca Juga: Setelah LPSK, Komnas HAM Juga Batal Periksa Istri Ferdy Sambo Hari Ini
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," katanya.
Tak lama setelah upaya penyogokan tersebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Kamis 14 Juli 2022, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022.
Namun saat pertemuan tersebut, LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
LPSK sendiri sudah dua kali berupaya menemui Putri Candrawathi untuk proses asesmen permohonan perlindungannya. Namun hal itu gagal dilakukan, lantaran kondisinya yang tidak stabil.
Kemudian pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak.
Berita Terkait
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN