SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 16 - 31 Oktober 2022 mendatang.
Ada 5 jenis pembayaran pajak yang mendapat diskon. Poin pertama, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari, mendapat diskon 2 persen.
Kedua bagi yang membayar sebelum jatuh tempo selama 31 hari hingga 60 hari mendapat diskon sebanyak 4 persen.
"Dua poin ini diperuntukkan kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Jadi mereka mendapat keringanan diskon mulai dari 2 dan 4 persen," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Indra Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022).
Selanjutnya Samsat Bontang juga memberlakukan relaksasi kebijakan, poin ketiga diskon pembayaran pokok pajak yang menunda pembayaran selama 4 tahun ke atas.
Adapun keringanan yang diberikan pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda atau pajak selama 3 tahun.
Kemudian, ada juga poin ke empat yang menjelaskan bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan kedua atau seterusnya.
"Hanya saja itu tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi saat membayar pajak kemudian ada tunggakan. Saat ini tidak ada denda administrasi," sambungnya.
Kelima, kebijakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Halo Warga Jogja, Nggak Bayar Pajak Motor Dua Tahun Siap-siap Akibatnya
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Utama Samsat Bontang yang berada di Jalan MH Thamrin sebelum Pasar Seng Tanjung Limau.
Kemudian pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat Pembantu yang berada di Kelurahan Loktuan, dan ada juga di Kelurahan Gunung Telihan.
"Lebih mudahnya lagi, pelayanan Samsat keliling juga disediakan untuk memaksimalkan pelayanan pendapatan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu