Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:23 WIB
SN diduga pengedar sabu beralamat di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang laki-laki berinisial SN (32), di dalam sebuah rumah di Perumahan Citra Asri Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Identitas yang dikantongi polisi, SN diduga pengedar sabu beralamat di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kapolres Tanah Bunbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa pada Sabtu (13/8/2022), membenarkan penangkapan terhadap SN yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Ia menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, ada transaksi narkotika jenis sabu yang kemudian diungkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Baca Juga: Nelayan di Sumut Nyambi Jadi Pengedar Sabu Dijemput Polisi

"Pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap SN di sebuah rumah di Perumahan Citra Asri Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 3,05 gram dengan berat bersih 1,01 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp Realme warna biru, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 sendok warna hitam, 1 pipet kaca, dan 1 tas kecil.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kesal Anak Dimarahi, Suami Usir dan Aniaya Istri di Bawah Pohon Kelapa Sawit

Load More