SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti pengawas perlindungan kesejahteraan tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Provinsi Kaltim. Ia ingin memastikan kesiapan Kaltim menjalani Permen PANRB nomor 20 tahun 2020 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya PPPK tersebut memastikan tenaga honorer yang lulus passing grade diangkat menjadi PPPK. Kemudian, di 2023 nantinya tenaga honorer dipastikan dihapus. Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Emanuel menginginkan penghapusan honorer tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik di sebuah instansi. Mengingat beberapa tenaga honorer menurutnya banyak yang mengisi di posisi yang cukup strategis.
"Penghapusan honorer bukan tidak mudah. Isunya bagaimana kita memastikan bahwa yang dihapuskan itu tidak menganggu pelayanan publik," katanya pasca dengar jejak pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (27/8/2002) kemarin.
Tentunya yang mesti diperhatikan yakni berkaitan dengan pekerjaan pasca mereka tidak dimaksimalkan lagi sebagai honorer. Emanuel juga menginginkan bahwa mereka mesti diberikan kompensasi pasca berhenti.
Emanuel juga menilai untuk kebijakan ini perlu disempurnakan. Dibahas lebih lanjut sehingga maksud baik dari kebijakan ini tidak menjadi macet. Juga beberapa pelayanan kesehatan terganggu jika para pekerja dengan berbagai latar belakang yang kemudian tidak bisa bekerja akan menimbulkan masalah sosial yang baru.
Ditambahkan Emanuel bahwa saat jnjakan membuat pansus untuk memberikan perhatian kebijakan itu bisa dimaksimalkan.
"Kalau nakes sendiri kita lihat sebelum ada kebijakan PPPK bekerja sukarela, tentu diluar urusan PPPK Kita mesti memberikan perhatian tenaga kesehatan di setiap desa puskesmas untuk diberikan penghargaan. Agar bisa punya penghasilan yang maksimal," tambahnya.
Kontributor: Arif Fadillah
Baca Juga: Ada Penambahan 36 Kasus Covid-19 di Kaltim, Tidak Ada yang Zona Hijau
Berita Terkait
-
Doktif Ikut Rapat Bahas RUU Perlindungan Konsumen Pakai Topeng, Anggota DPR Protes: Ini Undang Sosok Misterius?
-
Viral Kasus Kim Soo Hyun, Ini Alasan Penting Kenapa Orang Dewasa Dilarang Pacari Anak di Bawah Umur
-
DPR Gelar RDP dengan Menhan Bahas RUU TNI: Hal Krusial Apa yang akan Diputuskan?
-
Menguak Misteri Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terduga Korupsi Rumah Dinas, Isi Garasi Kosong Melompong?
-
Kronologi Dugaan Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar, Sudah Ada Bukti Kok Tidak Ditahan?
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas