SuaraKaltim.id - Memanfaatkan dan memaksimalkan Sumber Daya Alam (SDA) berupa aliran Sungai Kayan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso bakal dibangun. Terdapat 5 bendungan yang akan dibuat, di mana 5 sampai 6 unit turbin pembangkit di tiap bendungannya.
Dijelaskan, untuk tahap pertama PLTA Kayan akan menghasilkan 900 Megawatt (MW), lalu tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, serta tahap kelima 3.300 MW.
Agenda itu dalam perkembangannya akan menjadi perhatian sejumlah pihak. Termasuk Pemkab Bulungan.
Walau sudah dilakukan evaluasi beberapa kali, baik di lapangan maupun tidak, sejumlah izin harus dilengkapi PT Kayan Hydro Energi (KHE). Tapi, saat ini realisasi pembangunan tersebut masih dipertanyakan, terlebih setelah 10 tahun direncanakan.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, meski memiliki komitmen terhadap percepatan agenda itu, akan tetapi evaluasi masih harus dilakukan. Bahkan hingga di Pemerintah Pusat.
“Kita juga mengupdate kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip dalam hal ini izin lokasi (saat ini disebut PKKPR atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang),” ucapnya, dikutip Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, meski berkali-kali diatensi, namun dalam hal perizinan pihaknya menyadari, tak sepenuhnya ada di Pemkab Bulungan. Sebab ada juga kewenangan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian terakit.
“Kita memiliki tim investasi daerah, prigres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi, kita sangat menyadari tidak semua berkaitan dengan perizinan kewenangannya itu ada di Kabupaten. Ya kita harus mengupdate melalui kementrian lembaga yang terkait juga,” jelasnya.
Terkait masyarakat yang terdampak, ia menegaskan prioritasnya ada di 2 desa itu. Peleban dan Lejoh pastinya sama seperti di kawasan industri, tidak ada relokasi sebelum fasilitas pemukiman dan kelengkapannya dibangun.
Baca Juga: Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak
Ia mengatakan, informasi terakhir yang ia terima pembangunan PLTA saat ini sedang dilakukan pembangunan gudang bahan peledak.
“Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya.
Selain itu, beberapa perizinan sebelumnya terkendala, sebelum akhirnya disetujui, seperti halnya Izin Pinjam Pakai Kawasan HUtan (IPPKH). Namun demikian, belum dketahui pasti dokumen izin tersebut, pasalnya sejuah ini masih sebatas lisan.
Camat Peso Jonilius mengatakan, beberapa izin yang dimaskud sejuah ini tak pernah dilihatnya secara langsung. Seperti halnya izin peledakan.
“Sampai saat ini, kita belum mendapatkan bukti administrasi, sejauh ini, kita tidak pernah memegang dokumen mereka. Bahkan tidak pernah diperlihatkan. Minimal ada bukti yang menjadi pegangan, ketika kami di tanya. Fotocopy dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. Kemudian realisasi dilapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya,” ungkapnya.
Kemudian terkait pembebasan lahan, ia menuturkan, untuk diketahui juga masih terkendala oleh hutan lindung dan juga kesepakatan harga.
"Agenda ini menjadi perhatian serius, bahkan jauh sebelumnya, tepatnya di akhir 2021 lalu, Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan, saat kunjungannya di Kaltara menegaskan, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik izinnya dicabut," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%