SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan 14 orang pada periode 18-30 Agustus 2022 dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, dari 14 orang yang diamankan dan telah ditetapkan tersangka tersebut, 3 orang di antaranya perempuan.
“Dalam 12 LP (laporan) dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita sebanyak 124,11 gram,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (1/9/2022).
Ia kemudian mengurai, 4 laporan polisi di antaranya pada 23 Agustus sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan inisial LS (43). Dari hasil pemeriksaan kemudian diamankan inisial IS.
“LS merupakan residivis pernah diatangkat 2008 dengan vonis 2,5 tahun,” jelasnya.
Lalu di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA Polresta Balikpapan juga mengamankan SY (19) di Kelurahan Baru Ulu dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan di hari yang sama juga diamankan RS (35) di Kelurahan Baru Tengah dengan barang bukti sabu seberat 23,87 gram yang dibungkus dalam lima paket.
Seluruh kasus narkoba yang berhasil diungkap merupakan hasil laporan masyarakat dan pengembangan kasus. Para tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini kami akan terus melakukan upaya pemberantas penredaran gelap nartkotiba,” ucapnya.
Baca Juga: Tilap Duit Kasus Narkoba Miliaran, Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN