SuaraKaltim.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan segera menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal.
"Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, Minggu (4/9/2022).
Ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai. Terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.
"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri," ujar Andrianto.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 1,35 Ton Sianida, Seorang Wanita Ditangkap
Dia menambahkan, tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.
"Kami berlakukan sama Mas, apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kami sita," tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.
"Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi," katanya.
Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 bal di sebuah tempat di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Baca Juga: DPR Apresiasi Program Ekstensifikasi Kementan, Food Estate di Kalimantan Tengah Optimis Berlanjut
"Hingga sekarang, barang sitaan tersebut masih ada dan utuh. Dan direncanakan akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mas," ucapnya.
Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya