SuaraKaltim.id - Jajaran Polres Bontang menangkap terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Lok Tuan, Minggu (4/9/2022) kemarin. Dari tangan tersangka M (54) didapat 825 liter solar subsidi.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka selama 5 hari kebelakang intens mengantre BBM subsidi solar. Di tangannya, juga memiliki 3 kendaraan dengan dilengkapi 3 fuel card.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, cara pelaku membeli di SPBU memang sudah secara regulasi dengan pembatasan.
Hanya saja, rutinitas yang dilakukan tersangka secara masif dan ditujukan untuk komersil atau mencari keuntungan pribadi. Tersangka menjual BBM subsidi solar dengan harga eceran Rp 10.500 per liter.
"Kalau sehari dia kadang bisa kumpulkan 120 Liter. Kami sudah pantau 4 hari kebelakang. Jadi praktik dia menjual eceran diketahui tidak berizin atau ilegal," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Dilanjutkan, Yusep selanjutnya polisi mendatangi tempat usaha tersangka di Jalan Cipto Mangunkusumo ex Pupuk Raya. Tepatnya di Simpang 4 Loktuan, tersangka juga memiliki usaha Toko Sembako.
Masih pengakuan tersangka, ia menjual solar subsidinya mayoritas ke nelayan, dan ada juga di pajang di tempat eceran.
Tindakan itu tentu mendapat sorotan ditengah antrean panjang selalu terjadi di SPBU. Dia sering antre di SPBU Jalan Arief Rahman Hakim.
"Yang jelas cara dia memanfaatkan solar subsidi salah. Kondisi saat ini krodit. Baru dijual dengan harga terbaru setelah BBM Subsidi naik," sambungnya.
Baca Juga: Profil Perusahaan Minyak Vivo yang Jual BBM RON 89 Lebih Murah dari Pertalite
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yabg berisikan setiap orang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan atau bahan bakar gas, atau Liquid yang di subsidi oleh pemerintah.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD