Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 05 September 2022 | 19:11 WIB
Jajaran Polres Bontang tangkap terduga pelaku penimbun solar di Kelurahan Lok Tuan. [KlikKaltim.com]

Yabg berisikan setiap orang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dan atau bahan bakar gas, atau Liquid yang di subsidi oleh pemerintah. 

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya.

Load More