SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian merupakan instruksi Kapolri. Apalagi, mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Tersangka pertama berinisial S (50) ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Dari tangan S didapat uang hasil penjualan senilai Rp 1.657.000 dari 2 jenis togel berbeda Singapura dan Sidney. Selain itu didapat juga 6 kupon togel, 1 stempel, dan pulpen.
Tersangka kedua, berinisial K (59) ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah, ditangkap pada pukul 17.10 WITA berselang 10 menit dari tersangka S.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan uang tunai Rp 45 ribu hasil penjualan nomor togel Singapura. Kemudian, ada juga didapat 13 bendel kupon togel siap jual, 1 buku rekapan pembeli, dan 1 buku tempat tersangka merumuskan nomor togel.
Tidak berhenti disitu, pada hari sama polisi juga menangkap tersangka berinisial LH (29) juga ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro dua puluh menit setelah tersangka K.
Dari tangan LH polisi menyita uang hasil penjualan nomor togel Rp 267 ribu. Serta satu buah telepon genggam, 2 kertas rekapan dan 1 bendel kupon togel.
Kemudian, tersangka ke empat ditangkap di Jalan Sultan Syahrir Gang Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah berinisial S (64). Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan juga uang tunai Rp 81 ribu, 1 bendel kupon togel siap jual, dan buku rekapan togel.
Baca Juga: Ditangkap, Pengepul Togel di Dentim Ngaku Untung Kecil dan Percaya Buku Tafsir Mimpi
"Empat pelaku ini kami tangkap. Tiga tersangka di Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Karena laporan masyarakat dan juga meresahkan. Dari tiga tersangka total barang bukti uang tunai didapat Rp 2 Juta dan 21 bendel kupon siap jual," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga