SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian merupakan instruksi Kapolri. Apalagi, mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Tersangka pertama berinisial S (50) ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Dari tangan S didapat uang hasil penjualan senilai Rp 1.657.000 dari 2 jenis togel berbeda Singapura dan Sidney. Selain itu didapat juga 6 kupon togel, 1 stempel, dan pulpen.
Tersangka kedua, berinisial K (59) ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah, ditangkap pada pukul 17.10 WITA berselang 10 menit dari tersangka S.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan uang tunai Rp 45 ribu hasil penjualan nomor togel Singapura. Kemudian, ada juga didapat 13 bendel kupon togel siap jual, 1 buku rekapan pembeli, dan 1 buku tempat tersangka merumuskan nomor togel.
Tidak berhenti disitu, pada hari sama polisi juga menangkap tersangka berinisial LH (29) juga ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro dua puluh menit setelah tersangka K.
Dari tangan LH polisi menyita uang hasil penjualan nomor togel Rp 267 ribu. Serta satu buah telepon genggam, 2 kertas rekapan dan 1 bendel kupon togel.
Kemudian, tersangka ke empat ditangkap di Jalan Sultan Syahrir Gang Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah berinisial S (64). Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan juga uang tunai Rp 81 ribu, 1 bendel kupon togel siap jual, dan buku rekapan togel.
Baca Juga: Ditangkap, Pengepul Togel di Dentim Ngaku Untung Kecil dan Percaya Buku Tafsir Mimpi
"Empat pelaku ini kami tangkap. Tiga tersangka di Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Karena laporan masyarakat dan juga meresahkan. Dari tiga tersangka total barang bukti uang tunai didapat Rp 2 Juta dan 21 bendel kupon siap jual," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati
-
BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan dari Ancaman Karhutla Samboja
-
Laba BRI Tumbuh 17,5%, Sejumlah Analis Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Kabut Asap Tebal, Warga di Pangkalan Bun Rasakan Sesak dan Batuk