SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian merupakan instruksi Kapolri. Apalagi, mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Tersangka pertama berinisial S (50) ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Dari tangan S didapat uang hasil penjualan senilai Rp 1.657.000 dari 2 jenis togel berbeda Singapura dan Sidney. Selain itu didapat juga 6 kupon togel, 1 stempel, dan pulpen.
Tersangka kedua, berinisial K (59) ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah, ditangkap pada pukul 17.10 WITA berselang 10 menit dari tersangka S.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan uang tunai Rp 45 ribu hasil penjualan nomor togel Singapura. Kemudian, ada juga didapat 13 bendel kupon togel siap jual, 1 buku rekapan pembeli, dan 1 buku tempat tersangka merumuskan nomor togel.
Tidak berhenti disitu, pada hari sama polisi juga menangkap tersangka berinisial LH (29) juga ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro dua puluh menit setelah tersangka K.
Dari tangan LH polisi menyita uang hasil penjualan nomor togel Rp 267 ribu. Serta satu buah telepon genggam, 2 kertas rekapan dan 1 bendel kupon togel.
Kemudian, tersangka ke empat ditangkap di Jalan Sultan Syahrir Gang Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah berinisial S (64). Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan juga uang tunai Rp 81 ribu, 1 bendel kupon togel siap jual, dan buku rekapan togel.
Baca Juga: Ditangkap, Pengepul Togel di Dentim Ngaku Untung Kecil dan Percaya Buku Tafsir Mimpi
"Empat pelaku ini kami tangkap. Tiga tersangka di Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Karena laporan masyarakat dan juga meresahkan. Dari tiga tersangka total barang bukti uang tunai didapat Rp 2 Juta dan 21 bendel kupon siap jual," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
1.393 Hektare Hutan Kaltim Terbakar Periode Karhutla Agustus-Oktober 2026
-
BRI Dukung Asta Cita, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembiayaan Sektor Pertanian
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut Kaltim Aman, Malah Disentil soal Asap Karhutla
-
Wanita di Samarinda Bakar Ruko Gara-gara Gaji Tak Naik, Kerugian Capai Rp1,5 M
-
Viral Sikap Arogan Ajudan Gubernur Rudy Mas'ud ke Mahasiswa di Kaltim