SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian merupakan instruksi Kapolri. Apalagi, mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Tersangka pertama berinisial S (50) ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Berebas Tengah, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Dari tangan S didapat uang hasil penjualan senilai Rp 1.657.000 dari 2 jenis togel berbeda Singapura dan Sidney. Selain itu didapat juga 6 kupon togel, 1 stempel, dan pulpen.
Baca Juga: Ditangkap, Pengepul Togel di Dentim Ngaku Untung Kecil dan Percaya Buku Tafsir Mimpi
Tersangka kedua, berinisial K (59) ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro Kelurahan Berebas Tengah, ditangkap pada pukul 17.10 WITA berselang 10 menit dari tersangka S.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan uang tunai Rp 45 ribu hasil penjualan nomor togel Singapura. Kemudian, ada juga didapat 13 bendel kupon togel siap jual, 1 buku rekapan pembeli, dan 1 buku tempat tersangka merumuskan nomor togel.
Tidak berhenti disitu, pada hari sama polisi juga menangkap tersangka berinisial LH (29) juga ditangkap di Jalan AP Mangkunegoro dua puluh menit setelah tersangka K.
Dari tangan LH polisi menyita uang hasil penjualan nomor togel Rp 267 ribu. Serta satu buah telepon genggam, 2 kertas rekapan dan 1 bendel kupon togel.
Kemudian, tersangka ke empat ditangkap di Jalan Sultan Syahrir Gang Cumi-cumi Kelurahan Tanjung Laut Indah berinisial S (64). Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan juga uang tunai Rp 81 ribu, 1 bendel kupon togel siap jual, dan buku rekapan togel.
"Empat pelaku ini kami tangkap. Tiga tersangka di Kelurahan yang sama yaitu Berebas Tengah dan satu tersangka di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Karena laporan masyarakat dan juga meresahkan. Dari tiga tersangka total barang bukti uang tunai didapat Rp 2 Juta dan 21 bendel kupon siap jual," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya