SuaraKaltim.id - Kasus asusila terhadap anak yang dilakukan tersangka AL (51) sempat menggegerkan publik Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Apalagi, diduga korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan AL tidak hanya 1 orang.
Hal ini terungkap saat Polres HSU melakukan gelar perkara terkait kasus narkoba, judi online, dan kasus asusila, Kamis (8/9/2022) di halaman Mapolres HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, meyakini bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh AL lebih dari 1 orang. Namun, untuk sementara hanya satu korban yang melapor.
“Kita sudah melakukan pendekatan kepada korban agar mau melapor, karena mungkin keluarga korban enggan untuk melapor, karena ini aib, maka kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” tegasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban uang dan barang sebagainya sehingga termakan bujukan pelaku.
Selain itu, ia juga membenarkan bahwa pelaku dulunya juga pernah menjadi korban sodomi sehingga pelaku melakukan hal serupa.
“Jadi pelaku juga pernah mengalami hal seperti ini, sehingga membuat yang bersangkutan hingga dewasa ini pun juga melakukan hal yang sama terhadap anak-anak,” bebernya.
Seiring dengan itu, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputra yang mendampingi Kapolres HSU menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten HSU guna pendampingan para korban.
“Kami sudah pasti berkoordinasi dengan DPPPA agar dapat mendampingi para korban, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Korban Gusuran Cipayung Depok Datangi Rumah Pribadi Walikota, Ada Apa?
Sementara itu saat ditanya para wartawan, AL pelaku sodomi mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan selama ini. Ia mengaku juga pernah menjadi korban sodomi waktu duduk di bangku sekolah.
“Waktu itu ulun sudah sekolah tsanawiyah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Polres HSU sendiri menindaklanjuti adanya laporan kasus asusila tersebut dari salah satu dari keluarga korban pada Jumat (28/8/2022) lalu.
Sedangkan untuk pelaku warga Kecamatan Amuntai Tengah ini, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, paling singkat kurungan 5 tahun dan paling lama kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio