SuaraKaltim.id - Kasus asusila terhadap anak yang dilakukan tersangka AL (51) sempat menggegerkan publik Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Apalagi, diduga korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan AL tidak hanya 1 orang.
Hal ini terungkap saat Polres HSU melakukan gelar perkara terkait kasus narkoba, judi online, dan kasus asusila, Kamis (8/9/2022) di halaman Mapolres HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, meyakini bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh AL lebih dari 1 orang. Namun, untuk sementara hanya satu korban yang melapor.
“Kita sudah melakukan pendekatan kepada korban agar mau melapor, karena mungkin keluarga korban enggan untuk melapor, karena ini aib, maka kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” tegasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban uang dan barang sebagainya sehingga termakan bujukan pelaku.
Selain itu, ia juga membenarkan bahwa pelaku dulunya juga pernah menjadi korban sodomi sehingga pelaku melakukan hal serupa.
“Jadi pelaku juga pernah mengalami hal seperti ini, sehingga membuat yang bersangkutan hingga dewasa ini pun juga melakukan hal yang sama terhadap anak-anak,” bebernya.
Seiring dengan itu, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputra yang mendampingi Kapolres HSU menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten HSU guna pendampingan para korban.
“Kami sudah pasti berkoordinasi dengan DPPPA agar dapat mendampingi para korban, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Korban Gusuran Cipayung Depok Datangi Rumah Pribadi Walikota, Ada Apa?
Sementara itu saat ditanya para wartawan, AL pelaku sodomi mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan selama ini. Ia mengaku juga pernah menjadi korban sodomi waktu duduk di bangku sekolah.
“Waktu itu ulun sudah sekolah tsanawiyah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Polres HSU sendiri menindaklanjuti adanya laporan kasus asusila tersebut dari salah satu dari keluarga korban pada Jumat (28/8/2022) lalu.
Sedangkan untuk pelaku warga Kecamatan Amuntai Tengah ini, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, paling singkat kurungan 5 tahun dan paling lama kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025