Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 13 September 2022 | 10:14 WIB
Barang bukti belasan jeriken isi solar yang diamankan dari tersangka AGB. [KanalKalimantan.com]

Berdasarkan pelanggarannya menimbun BBM subsidi pemerintah, pelaku dijerat Pasal 40 angka (9) UU RI  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.

Load More