SuaraKaltim.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial AGB (72) asal Banjarbaru yang menimbun sebanyak 450 liter solar subsidi. Tersangka AGB diamankan petugas dari Polsek Liang Anggang di rumahnya di Jalan Wira Agung Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) siang.
Polisi menemukan setidaknya 17 jeriken berbagai ukuran dengan isi kurang lebih 450 liter BBM jenis solar.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan belasan jerigen BBM jenis solar dari tangan AGB.
“Di rumah tersangka petugas mendapati sebanyak 17 jeriken dengan rincian 13 jeriken kapasitas berisi 30 liter, 2 jeriken kapasitas berisi 20 liter dan 2 jeriken kapasitas berisi 10 liter,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Timbun BBM Solar 1,3 Ton, Dua Warga Kapuas Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, saat melakukan patroli di Jalan Trikora hingga di Jalan Wira Agung Gang Mawar.
“Di Jalan Wira Agung, petugas mencurigai sebuah rumah menyimpan BBM jenis solar,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebakan benar saja, ada jeriken-jeriken BBM jenis solar di rumah tersebut dan kebetulan pemiliknya sedang berada di lokasi penimbunan.
“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung mengakui solar tersebut miliknya dan dia membeli di SPBU AKR yang ada di Jalan Trikora,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli solar di SPBU dan menjual ulang untuk mendapatkan untung
Baca Juga: Bansos BBM Diklaim Bisa Turunkan Angka Kemiskinan 0,3 Basis Poin
“Dari pengakuannya biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 perliter,” tambahnya.
Berdasarkan pelanggarannya menimbun BBM subsidi pemerintah, pelaku dijerat Pasal 40 angka (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Nostalgia Bebek Modern: Pesona Kembaran Honda Supra X yang Siap Tantang Raja Jalanan
-
Petani NTB Nikmati Kemudahan Akses Pupuk Subsidi: Jelang Musim Tanam April Bisa Tebus Lebih Ringkas
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Solar MAMAMOO 'Want,' Lagu Penyemangat untuk Menyambut Kisah Cinta Baru
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN