Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 15 September 2022 | 07:00 WIB
Pria pemutilasi kucing bawa-bawa Surah Al Maidah. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Beredar video di media sosial yang menayangkan saat polisi sedang menginterogasi pelaku yang telah memutilasi seekor kucing hamil. Seorang polisi dalam video itu dibikin geram dengan keterangan aneh yang disampaikan oleh pelaku.

Berdasar keterangan dari video yang diunggah akun Instagram, @terangmedia, Rabu (14/9/2022), proses interogasi dilakukan setelah pelaku berhasil diringkus oleh Polres Bengkulu.

Dalam video terlihat jika posisi pelaku saat interogasi diapit sejumlah polisi berpakaian preman. Salah satu polisi terlihat berdebat dengan pelaku.

Awalnya, pelaku mengakui telah membunuh seekor kucing yang sedang hamil. Sadisnya, pelaku memotong kepala hewan tersebut sebelum akhirnya dimasak untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Hanya Punya Keahlian Edit Video, Remaja Cirebon Dituding sebagai Sosok Bjorka

Yang mengagetkan, pria berambut gondrong itu membawa surah Al Maidah ketika menjelaskan kronologi membunuh hingga menyantap kucing hamil tersebut.

"Pas kami lagi kelaparan itu, kebetulan ada di dalamnya itu, ada anaknya tiga ekor. Di dalam perut kucingnya sendiri. Jadi saya bedah. Lagian kucing itu tidak haram di surat Al-Maidah ayat 3," kata pelaku dalam video itu.

Salah satu polisi pun langsung menyela dan memperingatkan agar pelaku tidak membawa-bawa soal agama terkait motifnya melakukan hal keji terhadap hewan.

"Sudah sudah, kamu jangan bawa pasal agama, sekarang kamu hidup di Indonesia, kita bahas masalah pidana. Kucing itu tidak termasuk hewan ternak. Hewan yang bisa dikonsumsi oleh manusia." kata polisi.

Tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan lagi, polisi kembali memotong perkataan pelaku dengan memintanya agar tidak berbicara hal absurd dalam tindakannya yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Sempat Dikira Boneka, Mayat Mr X Mengambang di Kali Mookervart Cengkareng

"Oke, sekarang nih bang, hukum tindak pidana zina," timpal pelaku.

Load More