SuaraKaltim.id - Polres Bontang menyita 10 botol minuman keras (Miras) di salah satu warung sembako. Di mana warung tersebut berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang.
Penyitaan tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WITA. Dari hasil penjaringan itu, polisi menetapkan H sebagai tersangka.
H sendiri berusia 30 tahun. Ia ditetapkan tersangka karena menjual dan mengedarkan miras secara ilegal. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Ia mengatakan, upaya penjaringan itu ditujukan agar mengurangi tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan pengaruh miras.
Tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini juga memberikan warning kepada tempat lain yang masih menjual miras secara ilegal.
"Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada 10 botol miras jenis bir singaraja yang diamankan," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Penangkapan tersangkan membuatnya bakal terjerat pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, ancaman lain juga menghantui tersangka. Diperkirakan akan ada denda yang harus dibayar tersangka dengan jumlah maksimal tertentu.
“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Bansos Sembako Polres Solok Kepada Pengemudi Angkutan Umum dan Ojek Terdampak Kenaikan BBM
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal