SuaraKaltim.id - Polres Bontang menyita 10 botol minuman keras (Miras) di salah satu warung sembako. Di mana warung tersebut berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang.
Penyitaan tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WITA. Dari hasil penjaringan itu, polisi menetapkan H sebagai tersangka.
H sendiri berusia 30 tahun. Ia ditetapkan tersangka karena menjual dan mengedarkan miras secara ilegal. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Ia mengatakan, upaya penjaringan itu ditujukan agar mengurangi tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan pengaruh miras.
Baca Juga: Bansos Sembako Polres Solok Kepada Pengemudi Angkutan Umum dan Ojek Terdampak Kenaikan BBM
Tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini juga memberikan warning kepada tempat lain yang masih menjual miras secara ilegal.
"Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada 10 botol miras jenis bir singaraja yang diamankan," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Penangkapan tersangkan membuatnya bakal terjerat pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, ancaman lain juga menghantui tersangka. Diperkirakan akan ada denda yang harus dibayar tersangka dengan jumlah maksimal tertentu.
“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Ditutup Polisi: Padahal Sudah Sempat Berhenti
Berita Terkait
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
-
Jangan Kaget! Mobil Mewah Ini Bisa 'Ambles' Nilainya Sampai 73 Persen
-
Warganet Geram Lihat Warga di Jakbar Rela Antre untuk Tandatangani Petisi Dukung UU TNI Demi Sembako
-
Cara Baim Wong Dagang Smartphone Kena Tegur Lagi, Warganet Sampai Bawa-Bawa Pasal
-
Ingat Wasiat Orangtua, Bang Madun Tetap Biayai Keluarga Besar Meski Ngutang Rp250 Juta ke Bank
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN