SuaraKaltim.id - Polres Bontang menyita 10 botol minuman keras (Miras) di salah satu warung sembako. Di mana warung tersebut berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang.
Penyitaan tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WITA. Dari hasil penjaringan itu, polisi menetapkan H sebagai tersangka.
H sendiri berusia 30 tahun. Ia ditetapkan tersangka karena menjual dan mengedarkan miras secara ilegal. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Ia mengatakan, upaya penjaringan itu ditujukan agar mengurangi tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan pengaruh miras.
Tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini juga memberikan warning kepada tempat lain yang masih menjual miras secara ilegal.
"Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada 10 botol miras jenis bir singaraja yang diamankan," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Penangkapan tersangkan membuatnya bakal terjerat pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, ancaman lain juga menghantui tersangka. Diperkirakan akan ada denda yang harus dibayar tersangka dengan jumlah maksimal tertentu.
“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Bansos Sembako Polres Solok Kepada Pengemudi Angkutan Umum dan Ojek Terdampak Kenaikan BBM
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah