SuaraKaltim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan warga agar waspada kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di masa musim pancaroba.
Pasalanya, berdasarkan catatan dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), sejak Januari kemarin hingga Minggu ke 36, kasus DBD dilaporkan sebanyak 87.501 kasus dengan 816 kasus kematian.
“Secara umum terjadi peningkatan kasus Dengue. Kasus paling banyak terjadi pada golongan umur 14-44 tahun sebanyak 38,96 persen dan 5-14 tahun sebanyak 35,61 persen,” kata Dirjen P2PM Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran persnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Ia mengungkapkan, penambahan kasus berasal dari 64 kabupaten/kota di 4 provinsi. Di antaranya Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: BMKG Stasiun Balikpapan Hari Ini Deteksi 75 Titik Panas di Kaltim
Kabupaten/Kota yang mencatat kasus DBD tertinggi ialah, Kota Bandung dengan 4.196 kasus, Kabupaten Bandung sekitar 2.777 kasus, Kota Bekasi dengan 2.059 kasus, Kabupaten Sumedang sekitar 1.647 kasus, dan Kota Tasikmalaya dilaporkan sebanyak 1.542 kasus.
Pihaknya terus melakukan upaya pengendalian dan pencegahan yang masif serta simultan dengan melibatkan seluruh pihak. Baik tingkat pusat maupun daerah.
Pada 6 September lalu, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, meminta agar Dinas Kesehatan (Diskes) meningkatkan kewaspadaan dengan aktif melakukan pengendalian Dengue lebih dini.
Yakni dengan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus di tempat–tempat umum dan institusi untuk mencapai Angka Bebas Jentik > 95 %.
“Gerakan ini sebaiknya dilakukan sebelum masa penularan atau peningkatan kasus terjadi,” ujar Dirjen Maxi.
Baca Juga: Waspada! Memasuki Pergantian Musim, Kasus DBD di Indonesia Alami Peningkatan
“Pelaksanaanya bisa dilakukan pada titik terendah untuk menekan peningkatan kasus atau Kejadian Luar Biasa (KLB) pada saat musim penularan atau musim penghujan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Transformasi Ekonomi Kaltim Dilirik Taiwan, Fokus pada Industri Hijau dan SDM
-
Lewati Target, Progres Hunian ASN di IKN Capai 98,14 Persen
-
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
-
Pemprov Kaltim Dorong Internet Gratis hingga Pelosok Desa
-
Bukan Hanya untuk ASN, Hunian di IKN Juga Disiapkan bagi Rakyat Kecil