Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 29 September 2022 | 18:33 WIB
Empat Badut di Bontang kedapatan beraksi sembari ngelem (Klikkaltim)

SuaraKaltim.id - Sebanyak empat oknum badut berkostum kartun kedapatan ngelem saat dirazia Petugas Satpol PP Bontang.

Dalam razia gelandang dan pengemis (Gepeng) tersebut petugas mengamankan lima orang badut. Di antara kelima badut tersebut, hanya satu yang tidak dalam keadaan menghirup lem kayu.

"Dari 5 yang diamankan, 4 diantaranya kedapatan menghirup lem di dalam kostumnya. Itu kan bahaya bagi keamanan masyarakat," ucap Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Eko Mashudi melansir KlikKaltim.com jejaring suara.com, Kamis (29/9/2022).

Dirinya mengungkapkan, aktivitas yang mereka lakukan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Razia Pondok di Sumut, Pria Ini Kabur Tinggalkan Pasangan dalam Keadaan Bugil

Tepatnya berada di Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang meminta sumbangan, mengemis, atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, area perkantoran, jembatan penyebrangan, lokasi RTH, Taman dan tempat umum.

Selain itu, dirinya mengatakan, aksi para badut yang beraksi di bawah pengaruh lem berpotensi memicu tindakan kriminal.

Dirinya menegaskan, Satpol-PP tidak ada berniat untuk membatasi ruang ekspresi mencari uang.

"Jadi tidak semua keberadaan mereka itu murni untuk karena kreatif kebutuhan ekonomi, namun juga ada disalahgunakan untuk hal negatif seperti ngelem," terangnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, penindakan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum yang berdampak pada masyarakat.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba, 5 Orang Ditangkap Polres Bontang

Usai diamankan petugas, para badut diberi peringatan. Jika didapati kembali beraksi kostum mereka akan disita.

"Kita lakukan sesuai Perda yang berlaku," ujarnya.

Load More