SuaraKaltim.id - Pendaftaran Beasiswa Bontang akan dibuka secara online pada awal bulan Oktober 2022.
Meski belum ada tanggal pasti, namun Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Aguswati mengimbau para calon pendaftar mulai mempersiapkan berkas yang dijadikan sebagai persyaratan.
Dalam penerimaan Beasiswa Bontang kali ini terdapat beberapa kategori diantaranya, jenjang D3/D4, Strata 1, Magister, Tugas Akhir, dan Koas.
"Kami buka ini rencana minggu awal Oktober 2022. Ada 5 kategori yang dibuka. Jadi para calon pendaftar bisa melihat website resmi https://e-beasiswa.bontangkota.go.id/home/index.php" kata Aguswati melansir klikkaltim.com jejaring suara.com, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengikuti Student Exchange Luar Negeri
Terkait mekanismenya, dirinya menjelaskan, peserta akan dimintan untuk mengisi formulir pendaftaran secara online.
Nantinya, para peserta harus mengisi form daftar dan mengisi data mahasiswa. Kemudian masuk menu permohonan beasiswa untuk memilih salah satu kategori.
Setelah itu, para calon penerima beasiswa harus mengisi formulir pengajuan beasiswa dan mengunggah dokumen yang ditentukan.
Syarat Beasiswa Bontang yang perlu disiapkan di antaranya:
A. Persyaratan Beasiswa Prestasi Program Diploma / Sarjana /Magister (D3 / S1/ S2)
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit
- Mengajukan Surat Permohonan;
- Surat keterangan Aktif Kuliah yang terbaru dari perguruan tinggi (ASLI);
- Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) satu semester terakhir - sebelum pengajuan permohonan yang telah di legalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (melampirkan yang asli);
- Surat Pernyataan bukan sebagai PNS / CPNS / Karyawan Perusahaan BUMN / BUMD / Perusahaan Swasta dan bersedia mengabdi di Kota Bontang (ASLI);
- Surat Pernyataan tidak dalam keadaan menerima / akan menerima beasiswa dari lembaga manapun pada tahun 2019 yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi (ASLI);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (melampirkan yang asli);
Berita Terkait
-
3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengikuti Student Exchange Luar Negeri
-
Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit
-
Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Kiai Haji Dewantara, Sempat Mencoba Buang Barang Bukti
-
Pemotor Tabrak Seorang Kakek Hingga Terkapar di Tanjung Laut Indah Ternyata Masih di Bawah Umur Belum Punya SIM
-
Menabrak Pohon, Sebuah Mobil Terbalik di Pattimura, Salah Satu Penumpangnya Masih Bayi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Covid-19 Datang Lagi? Kaltim Siapkan Rumah Sakit dan Puskesmas
-
Kaltim Peringkat Kedua Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Ini Arahan Wagub Seno
-
Rezeki Dadakan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diburu
-
Banjir DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Buka 7 Linknya Bernilai Ratusan Ribu
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!