SuaraKaltim.id - Jaringan narkoba di Bontang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) wilayah tersebut. Pengungkapan terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Dari pengungkapan itu, BNNK Bontang menangkap 2 tersangka berinisial di Jalan Ostista Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai. Hal itu diungkapkan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo.
Ia mengatakan, informasi itu awalnya diperoleh dari masyarakat. Karena di wilayah itu sering ada transaksi narkoba.
Setelah digeledah, kemudian didapat sabu siap edar di dalam 12 klip plastik dengan berat 4,31 gram. Nahasnya di tempat Sl (25) didapat dua anak SMA/SMK berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang didapat. Dua unit HP, satu dompet berisi Rp 200 ribu, satu korek api, tiga sendok takar, dan 36 plastik klip.
"Sl berperan sebagai kurir. Kemudian dua anak sekolah ini pengakuannya rekannya Sl yang sekaligus pemakai. Jadi dua pelajar itu dinyatakan positif, harus menjalankan rehabilitasi," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (3/10/2022).
Tidak cukup sampai situ, kemudian BNNK Bontang mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan Sl, ia mendapat barang itu atas suruhan dari tersangka Jh (30).
Di hari yang sama, pukul 23.00 WITA, di kos-kosannya yang berada di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut. Setelah itu Jh mengakui bahwa barang itu darinya dan meminta Sl menjualkan.
Saat digeledah polisi menyita satu tas, dua unit HP untuk transaksi, dan satu buku catatan. Diketahui Jh residivis kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2022.
Baca Juga: Satpol PP Tangkap 4 Pelajar di Padang, Bawa Celurit Diduga untuk Tawuran
Dilanjutkan Winaryo, tersangka Jh mendapat barang dari seseorang yang tidak diketahui siapa. Ia hanya berkomunikasi dengan nomor HP privat. Sabu itu diketahui hanya berasal dari Kota Samarinda.
"Target penjualannya tersangka mengaku ialah nelayan. Barang datang sudah sempat ada yang membeli. Jh ini seorang residivis kasus serupa," sambungnya.
Kini kedua tersangka Sl dan Jh sudah berada di BNNP Kaltim untuk dikakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sementara yang dua anak sekolah DS dan SA menjalani rehabilitasi di Balai Rehab Tanah Merah milik BNNP Kaltim," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sule Diringkus Polisi karena Asik Nongkrong Sambil Bawa Sabu: Informasi Kami Dapat dari Masyarakat
-
Pelajar Jombang Tewas Korban Tragedi Kanjuruhan, Cerita Tiket Nonton Arema vs Persebaya Disiapkan Paman
-
Seorang Pelajar SMP-IT Nurul Hikmah Penajam Paser Utara Diduga Dianiaya di Lingkungan Sekolah, Mata dan Rahang Lebam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026