Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Oktober 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi pelajar SMA. [Istimewa]

"Target penjualannya tersangka mengaku ialah nelayan. Barang datang sudah sempat ada yang membeli. Jh ini seorang residivis kasus serupa," sambungnya. 

Kini kedua tersangka Sl dan Jh sudah berada di BNNP Kaltim untuk dikakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Sementara yang dua anak sekolah DS dan SA menjalani rehabilitasi di Balai Rehab Tanah Merah milik BNNP Kaltim," pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Tangkap 4 Pelajar di Padang, Bawa Celurit Diduga untuk Tawuran

Load More