Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Kepala DPOP Balikpapan Ratih Kusuma (tiga dari kiri) saat penjelasan terkait Porprov. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Pemkot Balikpapan memutuskan untuk tidak ikut serta dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim andai memang jadi digelar November mendatang. Yah, sejauh ini permasalahan di tubuh internal KONI Balikpapan baik dengan cabor dinilai jadi penyebabnya. 

Hingga akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait permohonan penundaan Porprov di Berau. Situasi dan kondisi saat ini proses pada entry by number dan entry by name melalui aplikasi pendaftaran online belum dapat dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan.

Setidaknya ada 8 alasan Balikpapan tak berpartisipasi pada ajang olahraga empat tahunan itu yakni:

  1. KONI Kota Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaannya pada PORPROV VII KALTIM;
  2. Surat dari DPOP Nomor 426/0935/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal Permohonan Tim Seleksi, DPOP meminta usulan personil sebagai Tim Seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal dimaksud; 
  3. Sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan di daerah, sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada angka 2, perlu adanya koordinasi antara KONI dan Pemerintah Daerah;
  4. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Perwali Balikpapan No.21 Tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali SILPA dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya;
  5. Berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu;
  6. Adapun dana hibah KONI TA 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam
    rangka persiapan keperluan Kontingen Kota Balikpapan menuju Porprov ke VII Kaltim; 
  7. Mismanajemen pada KONI Kota Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa pada DPOP Kota Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam defile kontingen Kota Balikpapan;
  8. Mengingat keterbatasan waktu yang ada, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Delapan poin tersebut ditujukan kepada PB Porprov terkait permohonan agar Porprov diundur. 

Baca Juga: Longsor di Balikpapan Utara, 3 Rumah Hancur dan Rata: Bapaknya Tadi Agak Luka Sedikit

Kontributor : Arif Fadillah

Load More