SuaraKaltim.id - Mobil dinas bekas wali kota bisa dipindahtangankan ke pejabat lama. Aturan mengizinkan kepala daerah sebelumnya untuk membeli bekas mobil dinasnya.
Di dalam aturan Permendagri Nomor 19/2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan proses jual beli secara langsung bisa dilakukan khusus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I seperti Dirjend hingga Sekprov.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang Deddy Harianto. Ia mengatakan, pemindah tanganan kendaraan itu dilakukan tanpa proses lelang.
Bekas kepala daerah sisa menebus kendaraanya dengan harga yang telah ditetapkan Direktur Jendral Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Kasetpres Heru Dipilih Jadi Pengganti Anies, Kemendagri: Kami Tunggu Keppresnya
"Jadi tidak ada proses lelang. Dilakukan secara jual beli langsung," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (7/10/2022).
Dengan pengadaan baru mobil dinas wali kota dan wawali, kendaraan mereka akan dipindahtangankan ke pejabat sebelumnya karena sudah memasuki masa tahun.
Katanya, kepala daerah sebelumnya Neni Moerniaeni bersedia membeli. Pengadaan mobil dinas baru ini sudah melalui pembahasan sesuai tahapan. Hingga mendapat persetujuan DPRD Kota Bontang.
"Jadi kalau mobil baru yang sudah datang. Akan ada pengusulan untuk pemindahtanganan penjualan langsung ke pejabat yang lama," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang menganggarkan Rp 3,8 miliar untuk membeli 4 mobil bagi wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Ingat! Dipstick untuk Cek Ketersediaan Oli, Bukan Cek Kualitas
Dua mobil seharga di atas Rp 1 miliar setara Alphard dibeli sebagai mobil dinas. Jika dilihat dari spesifikasi tersebut, mobil yang akan dipakai ialah Toyota Alphard dengan tipe Q untuk Wali Kota, dan Toyota Alphard tipe G untuk Wakil Wali Kota.
Kemudian, mobil SUV setara pajero sport senilai Rp 760 juta untuk Wali Kota yang digunakan untuk kendaraan operasional. Sedangkan mobil MPV seharga Rp 340 jutaan untuk Wawali sebagai kendaraan operasionalnya.
Berita Terkait
-
Ledakan Bom Mobil di Pakistan Tewaskan Dua Anak dan Lima Militan
-
6 Pertanda Radiator Mobil Bermasalah: Ini yang Perlu Anda Ketahui
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe Sedan November 2024: Elegan tapi Semurah Brio Seken
-
Profil Jovi Andrea: Jaksa Muda Dibui usai Kritisi Mobil Dinas Buat Pacaran
-
Mobil Listrik Tak Boleh Dipakai Buat Balap Drag, Ini Alasannya
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
Terkini
-
Survei Cyrus: Rudy-Seno Unggul Elektabilitas 54,2%, Tren Dukungan untuk Isran-Hadi Menurun
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
Langkah Hukum Rudy Mas'ud Terhadap Aktivis Dinilai Kontraproduktif untuk Kampanye, Kata Musyanto
-
Dukungan Isran Noor pada Pemuda Konservasi Kaltim, Wujud Kepedulian Terhadap Alam
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"