SuaraKaltim.id - Polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan ada dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren.
Parahnya, korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan bejat melakukannya dalam kondisi sadar.
"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan, Sabtu (8/10/2022).
Dilanjutkan olehnya, tersangka dipulangkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) karena posisinya sedang berkuliah. Sementara untuk pimpinan Ponpesnya masih berstatus saksi.
Sementara, polisi masih akan menelusuri adanya dugaan lemahnya pengawasan pengurus Ponpes. Bahkan, polisi juga akan menindaklanjuti jika ada laporan lainnya.
"Tersangka sudah kami tahan. Dia dikenakan pasal berlapis antara pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," sambungnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
Baca Juga: Terseret Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes di Bontang Ditangkap
"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan