SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bersama satu rakannya nekat menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram dari Wahau Kutai Timur menuju Samarinda karena diiming-imingi imbalan Rp 25 Juta.
Kedua kurir tersebut ternyata merupakan kurir dari jaringan narkoba lintas daerah yang juga menyeret 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kota Bontang.
"Dari pengakuan dua tersangka itu kami dapat informasi ada tiga WBP yang terlibat juga di Lapas Kelas IIA Bontang," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli.
Ary Fadli mengungkapkan kedua tersangka yang telah berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (27) dan perempuan ST (39).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua kilogram sabu, kendaraan, dan ponsel milik kedua tersangka.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mengkonfirmasi terkait WBP yang terlibat bisnis narkoba dengan kedua tersangka tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengungkapkan, WBP tersebut melakukan komunikasi kepada tersangka menggunakan sambungan telepon umum di Lapas Kelas II A Bontang.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan ada tiga yang terlibat di antaranya RK yang sudah menghuni selama dua tahun di Bontang. Kemudian SN dan KR baru sekitar beberapa bulan mendekam di penjara.
Baca Juga: Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah
"Ketiganya merupakan warga Kutai Timur juga WBP ini. Tetapi pengakuannya mereka tidak saling kenal sama dua orang yang ditangkap di Kota Samarinda," kata Rony melansir klikkaltim.com jejaring suara.com pada Minggu (9/10/2022).
Menurutnya, saat ini ketiga WBP itu sudah diberikan hukuman dengan mendapat ruangan khusus atau tahanan isolasi.
Selanjutnya, jika akan mendapat proses hukum lanjutan akan diserahkan ke Polresta Samarinda.
"Kami sudah maksimal menjaga dan membina para narapidana di sini. Kenapa ketahuan karena berkomunikasi dari Wartel umum. Jadi ketahuan. Kita kenakan hukuman yang setimpal. Ketiganya tidak akan mendapat remisi apapun dan proses tersangka akan diserahkan ke Polresta Samarinda," katanya.
Berita Terkait
-
Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah
-
Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh 3 Pria Ini
-
Simpan 60 Paket Sabu, Emak-emak Paruh Baya di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
-
Simpan Sabu Dalam Bra, Pasutri Ditangkap di Tanah Bumbu
-
Hasil Tes Positif Sabu-Sabu, Sopir Tangki BBM Asal Malang Diamankan Polres Blitar
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik