SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bersama satu rakannya nekat menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram dari Wahau Kutai Timur menuju Samarinda karena diiming-imingi imbalan Rp 25 Juta.
Kedua kurir tersebut ternyata merupakan kurir dari jaringan narkoba lintas daerah yang juga menyeret 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kota Bontang.
"Dari pengakuan dua tersangka itu kami dapat informasi ada tiga WBP yang terlibat juga di Lapas Kelas IIA Bontang," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli.
Ary Fadli mengungkapkan kedua tersangka yang telah berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (27) dan perempuan ST (39).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua kilogram sabu, kendaraan, dan ponsel milik kedua tersangka.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mengkonfirmasi terkait WBP yang terlibat bisnis narkoba dengan kedua tersangka tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengungkapkan, WBP tersebut melakukan komunikasi kepada tersangka menggunakan sambungan telepon umum di Lapas Kelas II A Bontang.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan ada tiga yang terlibat di antaranya RK yang sudah menghuni selama dua tahun di Bontang. Kemudian SN dan KR baru sekitar beberapa bulan mendekam di penjara.
Baca Juga: Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah
"Ketiganya merupakan warga Kutai Timur juga WBP ini. Tetapi pengakuannya mereka tidak saling kenal sama dua orang yang ditangkap di Kota Samarinda," kata Rony melansir klikkaltim.com jejaring suara.com pada Minggu (9/10/2022).
Menurutnya, saat ini ketiga WBP itu sudah diberikan hukuman dengan mendapat ruangan khusus atau tahanan isolasi.
Selanjutnya, jika akan mendapat proses hukum lanjutan akan diserahkan ke Polresta Samarinda.
"Kami sudah maksimal menjaga dan membina para narapidana di sini. Kenapa ketahuan karena berkomunikasi dari Wartel umum. Jadi ketahuan. Kita kenakan hukuman yang setimpal. Ketiganya tidak akan mendapat remisi apapun dan proses tersangka akan diserahkan ke Polresta Samarinda," katanya.
Berita Terkait
-
Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah
-
Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh 3 Pria Ini
-
Simpan 60 Paket Sabu, Emak-emak Paruh Baya di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
-
Simpan Sabu Dalam Bra, Pasutri Ditangkap di Tanah Bumbu
-
Hasil Tes Positif Sabu-Sabu, Sopir Tangki BBM Asal Malang Diamankan Polres Blitar
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan