Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:12 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bersama satu rakannya nekat menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram dari Wahau Kutai Timur menuju Samarinda karena diiming-imingi imbalan Rp 25 Juta.

Kedua kurir tersebut ternyata merupakan kurir dari jaringan narkoba lintas daerah yang juga menyeret 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kota Bontang.

"Dari pengakuan dua tersangka itu kami dapat informasi ada tiga WBP yang terlibat juga di Lapas Kelas IIA Bontang," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli.

Ary Fadli mengungkapkan kedua tersangka yang telah berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (27) dan perempuan ST (39).

Baca Juga: Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah

Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua kilogram sabu, kendaraan, dan ponsel milik kedua tersangka.

Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mengkonfirmasi terkait WBP yang terlibat bisnis narkoba dengan kedua tersangka tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengungkapkan, WBP tersebut melakukan komunikasi kepada tersangka menggunakan sambungan telepon umum di Lapas Kelas II A Bontang.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan ada tiga yang terlibat di antaranya RK yang sudah menghuni selama dua tahun di Bontang. Kemudian SN dan KR baru sekitar beberapa bulan mendekam di penjara.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh 3 Pria Ini

"Ketiganya merupakan warga Kutai Timur juga WBP ini. Tetapi pengakuannya mereka tidak saling kenal sama dua orang yang ditangkap di Kota Samarinda," kata Rony melansir klikkaltim.com jejaring suara.com pada Minggu (9/10/2022).

Menurutnya, saat ini ketiga WBP itu sudah diberikan hukuman dengan mendapat ruangan khusus atau tahanan isolasi.

Selanjutnya, jika akan mendapat proses hukum lanjutan akan diserahkan ke Polresta Samarinda.

"Kami sudah maksimal menjaga dan membina para narapidana di sini. Kenapa ketahuan karena berkomunikasi dari Wartel umum. Jadi ketahuan. Kita kenakan hukuman yang setimpal. Ketiganya tidak akan mendapat remisi apapun dan proses tersangka akan diserahkan ke Polresta Samarinda," katanya.

Load More