SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bersama satu rakannya nekat menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram dari Wahau Kutai Timur menuju Samarinda karena diiming-imingi imbalan Rp 25 Juta.
Kedua kurir tersebut ternyata merupakan kurir dari jaringan narkoba lintas daerah yang juga menyeret 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kota Bontang.
"Dari pengakuan dua tersangka itu kami dapat informasi ada tiga WBP yang terlibat juga di Lapas Kelas IIA Bontang," kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli.
Ary Fadli mengungkapkan kedua tersangka yang telah berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AS (27) dan perempuan ST (39).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita dua kilogram sabu, kendaraan, dan ponsel milik kedua tersangka.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mengkonfirmasi terkait WBP yang terlibat bisnis narkoba dengan kedua tersangka tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengungkapkan, WBP tersebut melakukan komunikasi kepada tersangka menggunakan sambungan telepon umum di Lapas Kelas II A Bontang.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan ada tiga yang terlibat di antaranya RK yang sudah menghuni selama dua tahun di Bontang. Kemudian SN dan KR baru sekitar beberapa bulan mendekam di penjara.
Baca Juga: Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah
"Ketiganya merupakan warga Kutai Timur juga WBP ini. Tetapi pengakuannya mereka tidak saling kenal sama dua orang yang ditangkap di Kota Samarinda," kata Rony melansir klikkaltim.com jejaring suara.com pada Minggu (9/10/2022).
Menurutnya, saat ini ketiga WBP itu sudah diberikan hukuman dengan mendapat ruangan khusus atau tahanan isolasi.
Selanjutnya, jika akan mendapat proses hukum lanjutan akan diserahkan ke Polresta Samarinda.
"Kami sudah maksimal menjaga dan membina para narapidana di sini. Kenapa ketahuan karena berkomunikasi dari Wartel umum. Jadi ketahuan. Kita kenakan hukuman yang setimpal. Ketiganya tidak akan mendapat remisi apapun dan proses tersangka akan diserahkan ke Polresta Samarinda," katanya.
Berita Terkait
-
Antarkan Barang COD ke Rumah Pembeli, Kurir Ini Sempat-sempatnya Mainan Mobil-mobilan Pemilik Rumah
-
Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pontianak oleh 3 Pria Ini
-
Simpan 60 Paket Sabu, Emak-emak Paruh Baya di Tebing Tinggi Diciduk Polisi
-
Simpan Sabu Dalam Bra, Pasutri Ditangkap di Tanah Bumbu
-
Hasil Tes Positif Sabu-Sabu, Sopir Tangki BBM Asal Malang Diamankan Polres Blitar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian