Denada S Putri
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:57 WIB
Kakek 58 tahun curi sepeda BMX pakai mobil. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Viral di media sosial (Medsos) seorang pencuri sepeda BMX menggunakan mobil di halaman Masjid Miftahul Falah, Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktbat Utara, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (8/10/2022) sore.

Untuk diketahui, aksi pelaku terekam CCTV. Kemudian, akhirnya dibekuk polisi. Kejadian bermula ketika pemilik sepeda melaksanakan salat Ashar di masjid tersebut.

Pemilik memarkirkan sepedanya di halaman masjid. Saat akan pulang, sepeda pancalnya tidak ada di lokasi.

Belakangan aksi pencurian tersebut terekam CCTV yang menampilkan pelaku sedang melakukan aksinya untuk mengambil sepeda. Lalu memasukkannya ke dalam sebuah mobil jenis MPV warna hitam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor memastikan, pelaku sudah berhasil diamankan pihak Reskrim Polsek Banjarbaru Utara.

“Tersangka berinisial JU (58) warga Guntung Payung, sudah diamankan bersama barang bukti sepeda BMX,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Senin (10/10/2022).

Dibeberkan polisi, aksi JU (58) diciduk dari hasil penelusuran rekaman CCTV yang terpasang di masjid.

Ditambakan AKP Tajudin, terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika si anak beserta orangtuanya melakukan pengecekan CCTV milik masjid dan didapati sepeda tersebut dibawa seorang laki-laki menggunakan sebuah mobil.

“Setelah melakukan analisa CCTV, aparat berhasil mendapatkan petunjuk. Setelah meminta keterangan saksi, aparat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendapatkan identitas pelaku yakni JU (58) tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Mirip di Palembang, Masjid Laksamana Cheng Ho Juga Dibangun di Bangka Belitung

Lanjut Kasi Humas, JU (58) mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda jenis BMX warna putih di halaman parkir Masjid Miftahul Fallah.

“Tersangka JU (58) dibawa oleh anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda BMX merk Family warna putih,” jelasnya

Tidak sama disitu, petugas juga berhasil mengamankan pelaku penadah berinisial MS (62) yang membeli sepeda tersebut dengan harga Rp 150 ribu di sebuah toko sepeda yang ada di Jalan Trikora Landasan Ulin.

JU (58) dan MS (62) dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Load More