SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali dikritik terkait pernyataan yang menyebut surat edaran (SE) dari Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek soal TPG, Tamsil, dan TPP salah tafsir. Orang nomor satu di Samarinda itu bahkan dinilai memang tidak punya kepedulian terhadap guru.
Untuk diketahui Andi Harun menilai telah terjadi salah penafsiran oleh Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dalam Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.
Surat tersebut terbit di latar belakangi adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah.
Andi Harun bersikeras, berdasarkan Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan.
Selain itu, Andi Harun juga menyebut SE yang ditandatangani Prof Nunuk Suryani tersebut gugur karena tidak masuk hierarki peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE Plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum.
Tapi, SE itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal. SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyampaikan, memang benar SE plt drijen GTK Kemendikbudristek bukan peraturan (regeling) yang mengikat secara umum. Tapi SE itu peraturan kebijakan (beleidregel) yang punya daya ikat secara internal.
SE umumnya memuat petunjuk dan penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Baca Juga: Berawal dari Ejekan, 2 Pria di Kota Tepian Duel, 1 Orang Meninggal Dunia
Setelah alasan perwali, Andi Harun menjadikan alasan status “fungsional” sebagai alasan guru tidak diberikan TPP. Terakhir, pasca SE yang dikeluarkan plt dirjen GTK itu, Andi Harun kembali mengubah alasannya dengan menjadikan keterbatasan anggaran sebagai kambing hitam.
Inkonsistensi itu, sebut Castro, menunjukkan Andi Harun memang tidak punya dasar memadai untuk tidak memberikan TPP kepada para guru. Andi Harun, menurutnya, cenderung mencari-cari alasan yang sayangnya tidak bisa diterima nalar publik.
“Mestinya wali kota berbesar hati menerima kritik dan masukan, serta segera memperbaikan kesalahannya. Itu jauh lebih menunjukkan jiwa pemimpin yang sesungguhnya,” ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun