Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit di Kaltim. [Istimewa]

Untuk diketahui, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim 2022, tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota. 

“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini, hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak dibuka, gunung tidak dibuka, ada air terjun tetap dipelihara. Artinya kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” jelasnya.

Keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan ini, dibuktikan dengan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sub sektor perkebunan sebesar 32,35 persen pada 2021.

Ia juga memaparkan contoh nyata pelaku usaha perkebunan yang tetap merawat area dengan nilai konservasi tinggi yang ada di kawasan konsesi perkebunan. Contohnya adalah ANKT berupa karst di Goa Tulo Liang di area perkebunan milik PT.

Baca Juga: Sembilan Inovasi Karya Inovator Muda PTPN Group, Lolos Tahap III Bootcamp Ajang Planters Innovation Summit 2022

Sukses Tani Nusasubur (STN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula ANKT berupa air terjun di kawasan perkebunan milik PT Hanusetra Agro Lestari di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

Ia berharap, keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan dengan memperhatikan isu lingkungan ini, dapat diadopsi oleh pemerintah pusat. Sehingga seluruh sektor perkebunan di Indonesia dapat mengedepankan sistem pembangunan hijau dan memperhatikan lingkungan.

Load More