“Di permendagri itu, penafsiran kami guru tidak usah diurus karena jelas sekali kalimatnya. Ternyata, saat kami diskusikan penerjemahannya tidak begitu,” bebernya.
Kemendagri, ungkapnya, memberikan ilustrasi. Misal, pemkot mempunyai APBD sebesar Rp 3 triliun. Lalu, 30 persen dari APBD itu diperuntukkan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang dimaksud terdiri atas gaji dan upah.
Termasuk TPP di luar guru, maka tak perlu memasukkan TPG di dalam 30 persen dari Rp 3 triliun tersebut. Sehingga, aturan tersebut hanya bersifat tata cara berhitung dari alokasi daerah saja.
“Jadi silakan saja daerah mau menambah TPP, insentif, atau apapun namanya. Tapi harus memiliki kriteria dan indikator yang berbeda dari PP Nomor 12/2019 dan syarat pemberian TPG, serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan di Kemendikbudristek dan Kemendagri, Pemkot Samarinda ditegaskannya akan kembali mengkaji terkait Perwali Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Khususnya di pasal 9 bagian h, yang mengatur TPP tidak diberikan ke pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
“Perubahan, nantinya dikaji ulang. Saat ini yang berlaku perwali, perwali punya kekuatan. Kalau seandainya diubah, didasarkan kemampuan daerah,” tegasnya.
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa kembali menegaskan, dua kementerian tersebut membolehkan pemberian tambahan penghasilan pegawai untuk guru ASN. Namun dengan indikator, kriteria, dan menyesuaikan kemampuan daerah.
“Saya yakin kali kota akan mengambil keputusan yang terbaik. Pasti akan memikirkan kepentingan guru dan melihat dana yang ada. Kami berharap, beliau nanti akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil konsultasi kami di Jakarta,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Hasil konsultasi di Jakarta, sebutnya, sudah disampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dalam penyampaian ke Andi Harun, dirinya menjelaskan ada saran dari kementerian untuk membuat indikator.
Pemkot Samarinda disarankan untuk mengumpulkan akademisi. Tujuannya, buat membahas indikator yang dimaksud tersebut.
“Jadi kalau sudah ada indikator, guru bisa menikmati yang mereka minta. Kami juga tidak melanggar aturan,” lanjut dia.
Sementara itu Koordinator Kegiatan Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro berharap, terkait indikator, pemkot bisa menggunakan pertimbangan objektif.
“Kalau yang saya baca dari Kukar dan Balikpapan itu menggunakan disiplin kerja. Ibaratnya, guru masuk sesuai waktu yang telah ditentukan. Itu contohnya,” jelasnya.
Perwakilan guru lain, Murajiyanto juga menjelaskan beberapa contoh indikator untuk pemberian TPP bagi guru ASN. Misalnya, berdasarkan pangkat dan golongan, masa kerja, hingga kehadiran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025