“Di permendagri itu, penafsiran kami guru tidak usah diurus karena jelas sekali kalimatnya. Ternyata, saat kami diskusikan penerjemahannya tidak begitu,” bebernya.
Kemendagri, ungkapnya, memberikan ilustrasi. Misal, pemkot mempunyai APBD sebesar Rp 3 triliun. Lalu, 30 persen dari APBD itu diperuntukkan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang dimaksud terdiri atas gaji dan upah.
Termasuk TPP di luar guru, maka tak perlu memasukkan TPG di dalam 30 persen dari Rp 3 triliun tersebut. Sehingga, aturan tersebut hanya bersifat tata cara berhitung dari alokasi daerah saja.
“Jadi silakan saja daerah mau menambah TPP, insentif, atau apapun namanya. Tapi harus memiliki kriteria dan indikator yang berbeda dari PP Nomor 12/2019 dan syarat pemberian TPG, serta berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan di Kemendikbudristek dan Kemendagri, Pemkot Samarinda ditegaskannya akan kembali mengkaji terkait Perwali Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Khususnya di pasal 9 bagian h, yang mengatur TPP tidak diberikan ke pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
“Perubahan, nantinya dikaji ulang. Saat ini yang berlaku perwali, perwali punya kekuatan. Kalau seandainya diubah, didasarkan kemampuan daerah,” tegasnya.
Asisten I Setkot Samarinda Ridwan Tassa kembali menegaskan, dua kementerian tersebut membolehkan pemberian tambahan penghasilan pegawai untuk guru ASN. Namun dengan indikator, kriteria, dan menyesuaikan kemampuan daerah.
“Saya yakin kali kota akan mengambil keputusan yang terbaik. Pasti akan memikirkan kepentingan guru dan melihat dana yang ada. Kami berharap, beliau nanti akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil konsultasi kami di Jakarta,” katanya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Hasil konsultasi di Jakarta, sebutnya, sudah disampaikan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dalam penyampaian ke Andi Harun, dirinya menjelaskan ada saran dari kementerian untuk membuat indikator.
Pemkot Samarinda disarankan untuk mengumpulkan akademisi. Tujuannya, buat membahas indikator yang dimaksud tersebut.
“Jadi kalau sudah ada indikator, guru bisa menikmati yang mereka minta. Kami juga tidak melanggar aturan,” lanjut dia.
Sementara itu Koordinator Kegiatan Forum Peduli Guru Samarinda, Agus Muhammad Iqro berharap, terkait indikator, pemkot bisa menggunakan pertimbangan objektif.
“Kalau yang saya baca dari Kukar dan Balikpapan itu menggunakan disiplin kerja. Ibaratnya, guru masuk sesuai waktu yang telah ditentukan. Itu contohnya,” jelasnya.
Perwakilan guru lain, Murajiyanto juga menjelaskan beberapa contoh indikator untuk pemberian TPP bagi guru ASN. Misalnya, berdasarkan pangkat dan golongan, masa kerja, hingga kehadiran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis
-
Mengenal Jaringan Bisnis Energi yang Pernah Dikelola Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil