“Perwali Nomor 5/2021 itu jadi tuntutan. Kenapa ASN guru dikecualikan? Dalam hal TPP, mungkin ada 2 formula. Pertama merevisi perwali atau membuat perwali baru khusus TPP guru ASN,” mintanya.
Baznas Samarinda Berencana Bantu 3.000 Guru di Samarinda
Di tengah polemik insentif dan TPP guru ASN di Samarinda, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda berencana berikan bantuan sebesar Rp 500 ribu ke 3.000 guru di Samarinda. Rencana Baznas itu disebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyampaikan, bantuan tersebut akan diberikan untuk guru di bawah Kemenag dan Disdikbud Samarinda.
“Tidak (bukan untuk guru Kemenag saja). Saya sempat diskusi, itu termasuk untuk guru-guru di pemkot. Iya (kriterianya sedang diformulasikan Baznas),” jawab Asli Nuryadin ketika dikonfirmasi.
“Langsung, kalau Baznas kan bukan OPD. Jadi itu dana lepas saja nanti. Kan bisa aja dikumpulkan guru, langsung dikasih. Sekali kasih. Bahkan saya dapat informasi itu ada yang berbentuk barang dan uang. Total jelasnya saya tidak tahu,” terangnya.
Kejelasan Insentif Guru yang Belum Dicairkan Sejak Triwulan Dua
Selain polemik TPP untuk guru ASN, sejumlah guru di Samarinda juga mengeluhkan sisa insentif triwulan dua dan tiga tahun ini yang belum dibayar. Dikonfirmasi soal keluhan itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyebutkan keputusan tersebut ada di tangan wali kota.
“Beliau (wali kota) yang memutuskan secara otoritasnya. Kalau kata beliau lanjut, surat edaran sekda itu kan gugur dengan sendirinya. Karena edaran di bawah Perwali. Masih harus menunggu lagi. Kami enggak mungkin memutuskan,” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
Klasifikasi Sekolah Swasta Mampu Tunggu Persetujuan Andi Harun
Salah satu kebijakan Pemkot Samarinda menghapus insentif untuk guru dari sekolah swasta dengan kategori mampu. Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan, pihaknya sudah punya kriteria sekolah swasta mampu dan kurang mampu. Kriteria itu jadi indikator menentukan guru di sekolah swasta berhak menerima insentif atau tidak dari Pemkot Samarinda. Namun, usulan kriteria tersebut belum jelas. Masih harus menunggu wali kota.
“Kalau keputusan beliau A, bisa lanjut. Kita tunggu lah ya. Kriterianya kami sudah punya, tapi kami belum publikasi. Siapa tau beliau tetap pakai Perwali Nomor 8/2022, berarti semuanya jadi baik,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Ribuan Paket Pangan Dibagikan, PAN Kaltim Rayakan HUT ke-27 dengan Aksi Nyata
-
Dari Tragedi 1965 hingga Lubang Tambang, Aksi Kamisan Kaltim Terus Menolak Lupa
-
IKN Tahap II: Dari Infrastruktur ke Simbol Utuhnya Pemerintahan Baru
-
Lebih dari Sekadar Mahkota: Perjalanan Rinanda dari Kaltim ke Puteri Indonesia
-
Hasanuddin Masud: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Bangun Daerah