“Perwali Nomor 5/2021 itu jadi tuntutan. Kenapa ASN guru dikecualikan? Dalam hal TPP, mungkin ada 2 formula. Pertama merevisi perwali atau membuat perwali baru khusus TPP guru ASN,” mintanya.
Baznas Samarinda Berencana Bantu 3.000 Guru di Samarinda
Di tengah polemik insentif dan TPP guru ASN di Samarinda, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda berencana berikan bantuan sebesar Rp 500 ribu ke 3.000 guru di Samarinda. Rencana Baznas itu disebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyampaikan, bantuan tersebut akan diberikan untuk guru di bawah Kemenag dan Disdikbud Samarinda.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
“Tidak (bukan untuk guru Kemenag saja). Saya sempat diskusi, itu termasuk untuk guru-guru di pemkot. Iya (kriterianya sedang diformulasikan Baznas),” jawab Asli Nuryadin ketika dikonfirmasi.
“Langsung, kalau Baznas kan bukan OPD. Jadi itu dana lepas saja nanti. Kan bisa aja dikumpulkan guru, langsung dikasih. Sekali kasih. Bahkan saya dapat informasi itu ada yang berbentuk barang dan uang. Total jelasnya saya tidak tahu,” terangnya.
Kejelasan Insentif Guru yang Belum Dicairkan Sejak Triwulan Dua
Selain polemik TPP untuk guru ASN, sejumlah guru di Samarinda juga mengeluhkan sisa insentif triwulan dua dan tiga tahun ini yang belum dibayar. Dikonfirmasi soal keluhan itu, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menyebutkan keputusan tersebut ada di tangan wali kota.
“Beliau (wali kota) yang memutuskan secara otoritasnya. Kalau kata beliau lanjut, surat edaran sekda itu kan gugur dengan sendirinya. Karena edaran di bawah Perwali. Masih harus menunggu lagi. Kami enggak mungkin memutuskan,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
Klasifikasi Sekolah Swasta Mampu Tunggu Persetujuan Andi Harun
Salah satu kebijakan Pemkot Samarinda menghapus insentif untuk guru dari sekolah swasta dengan kategori mampu. Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan, pihaknya sudah punya kriteria sekolah swasta mampu dan kurang mampu. Kriteria itu jadi indikator menentukan guru di sekolah swasta berhak menerima insentif atau tidak dari Pemkot Samarinda. Namun, usulan kriteria tersebut belum jelas. Masih harus menunggu wali kota.
“Kalau keputusan beliau A, bisa lanjut. Kita tunggu lah ya. Kriterianya kami sudah punya, tapi kami belum publikasi. Siapa tau beliau tetap pakai Perwali Nomor 8/2022, berarti semuanya jadi baik,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Apa Mobil Baru 7 Penumpang Termurah Juli 2025? Cocok untuk Keluarga Besar
-
Berapa Kg Bagasi Gratis Lion Air? Aturan Baru Bagasi Pesawat Berlaku 17 Juli 2025
-
Tak Ingin Terjebak Siklus Banjir, Mahulu Butuh Pos Pemantau Cuaca
-
Dari PAUD ke SMA: PPU Siapkan Generasi Emas di Kawasan IKN
-
Wisata Literasi, Jembatan Anak-Anak Samarinda Menuju Dunia Buku