SuaraKaltim.id - Setelah ditetapkan tersangka, berkas anak pimpinan Pondok Pesantren Ar Rahman, Segendis, Kelurahan Bontang Lestari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jumat (21/10/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial R (18) beserta barang bukti kini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bontang.
"Untuk berkasnya sudah dari Senin (17/10) kemarin. Tapi kalau tersangka dan barang buktinya baru hari ini. Karena sudah dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke Kejari," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Dilanjutkan Bonar, dalam persiapan berkas tidak ada kendala yang dihadapi. Penyidik hanya melakukan inventarisasi keterangan para saksi dan barang bukti yang menguatkan tindakan keji dari tersangka.
"Semua berjalan lancar. Proses hukum lanjutan akan berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis.
Dari kasus tersebut, polisi menerima dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren.
Apalagi korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan itu melakukannya dalam kondisi sadar.
"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Baca Juga: Ditengarai Ada Praktik Judi, Polantas Buru Pembalap Liar Fun Race di Bontang Lestari
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor
-
CEK FAKTA: Surat Terbuka Diaspora Belanda untuk Prabowo
-
Dari APBN ke KPBU, Pembangunan IKN Didesain Efisien dan Terintegrasi
-
Judi Online Diduga Jadi Pemicu, Kematian Briptu A Guncang Internal Polri
-
Misteri Kematian Briptu A di Aspol Samarinda, Polisi Telusuri Dugaan Bunuh Diri