SuaraKaltim.id - Setelah ditetapkan tersangka, berkas anak pimpinan Pondok Pesantren Ar Rahman, Segendis, Kelurahan Bontang Lestari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jumat (21/10/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka berinisial R (18) beserta barang bukti kini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bontang.
"Untuk berkasnya sudah dari Senin (17/10) kemarin. Tapi kalau tersangka dan barang buktinya baru hari ini. Karena sudah dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke Kejari," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Dilanjutkan Bonar, dalam persiapan berkas tidak ada kendala yang dihadapi. Penyidik hanya melakukan inventarisasi keterangan para saksi dan barang bukti yang menguatkan tindakan keji dari tersangka.
"Semua berjalan lancar. Proses hukum lanjutan akan berlangsung," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis.
Dari kasus tersebut, polisi menerima dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren.
Apalagi korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan itu melakukannya dalam kondisi sadar.
"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Baca Juga: Ditengarai Ada Praktik Judi, Polantas Buru Pembalap Liar Fun Race di Bontang Lestari
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan