SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berjanji bakal mempermudah layanan pembayaran pajak melalui akun virtual. Sehingga, warga yang tinggal di perdesaan bisa berhemat.
Alasannya, karena tidak perlu ke perkotaan untuk membayar pajak. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa beberapa waktu lalu.
"Akun virtual ini menggunakan aplikasi QR Standar Indonesia (QRIS) sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, karena dilakukan secara daring," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).
Ia menegaskan, melalui virtual account (VA/akun virtual) ini, maka pembayaran secara digital atau nontunai dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan efisien. Sistem ini juga membantu warga yang jauh dari perkotaan dapat membayar tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.
Terhadap penerapan pembayaran pajak secara digital ini, ia memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Karena, dengan sistem ini juga memudahkan warga yang jauh dari Kantor Bapenda, tetap bisa membayar tepat waktu.
"Transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah ini juga bisa mencegah kebocoran keuangan dari pajak dan retribusi daerah, karena semua transaksi langsung terekam secara langsung dan akuntabel," sebutnya.
Layanan virtual ini juga dapat mempermudah tata kelola keuangan daerah. Yakni dapat dilihat dari penyediaan proses administrasi yang lebih sederhana dan mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Penerapan aplikasi QRIS, lanjutnya, membantu para wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat, karena tidak memerlukan proses panjang karena dari gawai masing-masing dan di manapun berada, bisa langsung terhubung dengan portal yang disiapkan Bapenda PPU.
Penerapan pembayaran non tunai ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat saran dari Kemendagri terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai, sehingga dalam hal ini Pemkab PPU berkomitmen menerapkan regulasi dan meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: IKN Nusantara Bagi Warga PPU: Peluang Kerja, Peluang Usaha
"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, serta surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ yang meminta kepada pemerintah daerah melakukan percepatan transaksi nontunai pada pendapatan dan belanja daerah," katanya.
Ia mengakui bahwa sistem ini baru beberapa hari diterapkan sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui, maka ia telah memerintahkan kepada Bapenda PPU untuk aktif melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud