SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berjanji bakal mempermudah layanan pembayaran pajak melalui akun virtual. Sehingga, warga yang tinggal di perdesaan bisa berhemat.
Alasannya, karena tidak perlu ke perkotaan untuk membayar pajak. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa beberapa waktu lalu.
"Akun virtual ini menggunakan aplikasi QR Standar Indonesia (QRIS) sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, karena dilakukan secara daring," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).
Ia menegaskan, melalui virtual account (VA/akun virtual) ini, maka pembayaran secara digital atau nontunai dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan efisien. Sistem ini juga membantu warga yang jauh dari perkotaan dapat membayar tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.
Terhadap penerapan pembayaran pajak secara digital ini, ia memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Karena, dengan sistem ini juga memudahkan warga yang jauh dari Kantor Bapenda, tetap bisa membayar tepat waktu.
"Transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah ini juga bisa mencegah kebocoran keuangan dari pajak dan retribusi daerah, karena semua transaksi langsung terekam secara langsung dan akuntabel," sebutnya.
Layanan virtual ini juga dapat mempermudah tata kelola keuangan daerah. Yakni dapat dilihat dari penyediaan proses administrasi yang lebih sederhana dan mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Penerapan aplikasi QRIS, lanjutnya, membantu para wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat, karena tidak memerlukan proses panjang karena dari gawai masing-masing dan di manapun berada, bisa langsung terhubung dengan portal yang disiapkan Bapenda PPU.
Penerapan pembayaran non tunai ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat saran dari Kemendagri terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai, sehingga dalam hal ini Pemkab PPU berkomitmen menerapkan regulasi dan meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: IKN Nusantara Bagi Warga PPU: Peluang Kerja, Peluang Usaha
"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, serta surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ yang meminta kepada pemerintah daerah melakukan percepatan transaksi nontunai pada pendapatan dan belanja daerah," katanya.
Ia mengakui bahwa sistem ini baru beberapa hari diterapkan sehingga belum banyak masyarakat yang mengetahui, maka ia telah memerintahkan kepada Bapenda PPU untuk aktif melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026