SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berjanji bakal mempermudah layanan pembayaran pajak melalui akun virtual. Sehingga, warga yang tinggal di perdesaan bisa berhemat.
Alasannya, karena tidak perlu ke perkotaan untuk membayar pajak. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa beberapa waktu lalu.
"Akun virtual ini menggunakan aplikasi QR Standar Indonesia (QRIS) sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak retribusi daerah, karena dilakukan secara daring," ujarnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).
Ia menegaskan, melalui virtual account (VA/akun virtual) ini, maka pembayaran secara digital atau nontunai dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan efisien. Sistem ini juga membantu warga yang jauh dari perkotaan dapat membayar tepat waktu, bahkan sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: IKN Nusantara Bagi Warga PPU: Peluang Kerja, Peluang Usaha
Terhadap penerapan pembayaran pajak secara digital ini, ia memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Karena, dengan sistem ini juga memudahkan warga yang jauh dari Kantor Bapenda, tetap bisa membayar tepat waktu.
"Transformasi pelayanan publik di sektor pajak dan retribusi daerah ini juga bisa mencegah kebocoran keuangan dari pajak dan retribusi daerah, karena semua transaksi langsung terekam secara langsung dan akuntabel," sebutnya.
Layanan virtual ini juga dapat mempermudah tata kelola keuangan daerah. Yakni dapat dilihat dari penyediaan proses administrasi yang lebih sederhana dan mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Penerapan aplikasi QRIS, lanjutnya, membantu para wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat, karena tidak memerlukan proses panjang karena dari gawai masing-masing dan di manapun berada, bisa langsung terhubung dengan portal yang disiapkan Bapenda PPU.
Penerapan pembayaran non tunai ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan surat saran dari Kemendagri terkait pengelolaan pajak dan retribusi secara non tunai, sehingga dalam hal ini Pemkab PPU berkomitmen menerapkan regulasi dan meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: Perpanjang SIM Keliling dan Samsat Masuk Desa Cianjur Weekend Terbatas
"Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, serta surat Mendagri Nomor 910/ 1867/ SJ yang meminta kepada pemerintah daerah melakukan percepatan transaksi nontunai pada pendapatan dan belanja daerah," katanya.
Berita Terkait
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim