SuaraKaltim.id - Rencana penyelundupan hewan dilindungi yang berasal dari Pulau Papua di wilayah Teluk Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil digagalkan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin.
Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan, Sabtu (22/10/2022) pagi, anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau berhasil mengamankan penyelundupan hewan dilindungi.
"Hewan berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur," kata Herbiyantoko dilansir dari ANTARA, Minggu (23/10/2022).
Menurut Danlanal, mengatakan timnya berhasil mengamankan 76 ekor jenis burung, 13 ekor binatang melata dan satu tanduk rusa.Ke-76 ekor burung khas Papua yang berhasil diamankan yakni tujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua jambul kuning.
Kemudian satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua bengkok, satu ekor jagal Papua, satu ekor pleci, dua ekor kasuari, dan satu ekor branjangan.
"Selain jenis burung, anggota juga berhasil mengamankan jenis 12 ekor kura-kura leher panjang, ekor ular python condro, dan tanduk rusa," jelasnya.
Danlanal menjelaskan, kronologi keberhasilan anggotanya menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal tersebut berawal adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dari Papua yang diangkut kapal MV Vision Global sejak tanggal 14 Oktober dengan tujuan Pangkalan Bun.
Pada tanggal 21 Oktober tim dan Patkamla Lanal Banjarmasin menuju Pos Lanal Kumai untuk memantau kedatangan MV Vision Global, dan sehari kemudian tim berhasil sandar di lambung kapal MV Vision Global.
"Selain berhasil mengamankan satwa yang dilindungi, tim juga berhasil mengamankan enam ABK MV Vision Global yakni Budi, Irwan, Hafidz, Mirza, A Munir, dan Bima," kata Danlanal.
Baca Juga: Ada Suara Ledakan, 3 Rumah di Karang Paci Hangus Terbakar
Selanjutnya, hewan dan seluruh ABK MV Vision Global yang berhasil diamankan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.
"Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan," kata Dendi.
Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu
-
Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Sinyal Bahaya dari Kamar 307