SuaraKaltim.id - Rencana penyelundupan hewan dilindungi yang berasal dari Pulau Papua di wilayah Teluk Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil digagalkan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin.
Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan, Sabtu (22/10/2022) pagi, anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau berhasil mengamankan penyelundupan hewan dilindungi.
"Hewan berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur," kata Herbiyantoko dilansir dari ANTARA, Minggu (23/10/2022).
Menurut Danlanal, mengatakan timnya berhasil mengamankan 76 ekor jenis burung, 13 ekor binatang melata dan satu tanduk rusa.Ke-76 ekor burung khas Papua yang berhasil diamankan yakni tujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua jambul kuning.
Kemudian satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua bengkok, satu ekor jagal Papua, satu ekor pleci, dua ekor kasuari, dan satu ekor branjangan.
"Selain jenis burung, anggota juga berhasil mengamankan jenis 12 ekor kura-kura leher panjang, ekor ular python condro, dan tanduk rusa," jelasnya.
Danlanal menjelaskan, kronologi keberhasilan anggotanya menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal tersebut berawal adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dari Papua yang diangkut kapal MV Vision Global sejak tanggal 14 Oktober dengan tujuan Pangkalan Bun.
Pada tanggal 21 Oktober tim dan Patkamla Lanal Banjarmasin menuju Pos Lanal Kumai untuk memantau kedatangan MV Vision Global, dan sehari kemudian tim berhasil sandar di lambung kapal MV Vision Global.
"Selain berhasil mengamankan satwa yang dilindungi, tim juga berhasil mengamankan enam ABK MV Vision Global yakni Budi, Irwan, Hafidz, Mirza, A Munir, dan Bima," kata Danlanal.
Baca Juga: Ada Suara Ledakan, 3 Rumah di Karang Paci Hangus Terbakar
Selanjutnya, hewan dan seluruh ABK MV Vision Global yang berhasil diamankan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.
"Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan," kata Dendi.
Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran