Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 24 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu diringkus Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengungkap jaringan sabu asal Kutai Timur (Kutim) yang rutin memasok sabu ke Kelurahan Lok Tuan, pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 20.30 WITA. 

Tidak tanggung-tanggung, tiga tersangka langsung diringkus oleh Polsek Bontang Utara beserta sabu seberat 35,35 Gram dari tiga tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, dua tersangka awal berinisial Sl (20), kedua NWF (19) merupakan warga Kecamatan Teluk Pandan Kutim.

Mereka diringkus di Jalan RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah badan dan mendapatkan dua poket sabu dengan berat 0,9 gram. 

Baca Juga: Netizen Kecewa Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa: Mending Bela Bharada E

Dari pengakuan tersangka keduanya merupakan kurir sabu yang akan mengantarkan sabu ke swarga Kelurahan Lok Tuan. 

"Kami awalnya terima informasi dari masyarakat karena sering ada transaksi narkoba. Mereka ditangkap pas di depan Gapura Kampung Selambai," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (24/10/2022). 

Selanjutnya, dari informasi kedua tersangka sabu itu didapatkan dari rekannya berinisial Yf yang juga berasal dari Teluk Pandan Kutim. 

Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan satu klip besar sabu yang masih berbentuk kristal. Setelah ditimbang sabu itu seberat 34,45 gram. 

"Langsung ditangkap. Jadi mereka ini jaringan Kutim yang sering bertransaksi narkoba khususnya di Kelurahan Lok Tuan," sambungnya. 

Baca Juga: Gagal Paham, Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba Buat Bonus Anggota

Kini ketiga tersangka asal Kutim itu ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp 3 juta, timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit motor. 

 Ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More