SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga saat ini masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Hal ini berkaitan denan status Abdul Gafur Mas'ud yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Sodikin, di Penajam, Kamis, mengatakan setelah SK Pemberhentian Tetap diterbitkan Kemendagri selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk diparipurnakan menyusul keluarnya keputusan jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara.
Pihaknya berharap, selambat-lambatnya pada Desember 2022 sudah ada kepastian jabatan definitif Bupati Penajam Paser Utara tersebut, agar memudahkan segala urusan pekerjaan pemerintahan.
"Pengangkatan bupati definitif prosesnya melalui paripurna, setelah keluar surat pemberhentian tetap dilanjutkan ke DPRD," katanya.
Abdul Gafur Mas’ud harus mendekam di penjara karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
Abdul Gafur Ma'ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.
Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan. (Antara)
Baca Juga: Pengadilan Agama Putuskan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dilanjutkan 8 November 2022
Berita Terkait
-
Pengadilan Agama Putuskan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dilanjutkan 8 November 2022
-
Dedi Mulyadi: Begitu Saya Tidak Jadi Bupati, Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai
-
Naik Angkot ke Pengadilan, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai
-
Dedi Mulyadi Hadir pada Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna: Bahagia Saya
-
Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Anne: Mudah-mudahan Bisa Cepat Prosesnya
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget