Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 31 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Tersangka Su diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil membekuk pengedar sabu di Kelurahan Guntung. Tersangka berinisial Su (34) diringkus saat tengah asik membungkus narkotika jenis sabu, pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, Su baru saja mendapat sabu itu dari Sangatta Kutai Timur. Tersangka merupakan pekerja di salah satu perusahaan besar. 

Su tinggal di Kelurahan Guntung, untuk bertransaksi biasanya menjual ke rekan kerja dan teman-temannya. 

"Dia ini TO di Operasi Antik ini. Kami dapat informasi dia sedang siapkan narkoba sabu. Jadi kami langsung mendatangi ke TKP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/2022). 

Baca Juga: Sopir Mobil Kedapatan Pakai Sabu di Bontang, 1 Poket Disita

Saat digeledah, terdapat 30 poket sabu didapat polisi. Sebanyak 28 lainnya poket kecil siap edar. Serta 2 bungkus besar lainnya baru akan dipaketin. 

Berat barang bukti secara keseluruhan sebanyak 12,33 Gram. Tidak hanya itu polisi turut menyita dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 Juta, dan timbangan digital. 

Dari pengakuan tersangka dia baru saja menggeluti bisnis haram dengan menjual sabu. Cara membeli terhadap bandar juga menggunakan sistem jejak. 

"Pemain baru cuman sudah ketahuan. Menjualnya dari rumah saja di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung," sambungnya. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

Baca Juga: Konsumsi Sabu, Sopir Pengangkut Ikan Ditangkap di Pelabuhan Prakla

"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Load More