SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sudah divonis 5 tahun 6 bulan atas kasus tindak pidana korupsi yang ia lakukan.
Putusan mantan orang nomor satu di PPU tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Surat keterangan inkrah dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Oktober 2022.
Pasca putusan inkrah, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hamdam Pongrewa diusulkan sebagai pejabat definitif. Usulan tersebut masih dalam proses di Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menindaklanjuti hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Syahrudin M Noor berharap jabatan bupati definitif bisa segera terisi.
“Karena secara kewenangan Plt ini kan terbatas. Makanya saya berharap proses itu segera berjalan dan pemerintah pusat juga harus melihat itu,” katanya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/22).
Ia menyebut, terbatasnya kewenangan yang ada pada jabatan Plt, membuat sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong. Proses pengisian hingga mutasi harus melalui mekanisme dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah jabatan tinggi pratama atau OPD hingga kini belum memiliki pejabat definitif. Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Pendapatan Daerah, dan Satpol-PP.
Atas terbitnya surat keterangan inkrah dari Pengadilan Tipikor, Politisi Demokrat ini juga berharap pemerintah pusat melalui Gubernur Kaltim, merespon dengan mengangkat Hamdam sebagai bupati definitif.
“Kami mendorong saja agar status bupati ini bisa segera definitif. Dan birokrasi di Penajam ini bisa berjalan normal,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab PPU Tawarkan Ribuan Hektare Lahan Dekat Ibu Kota Baru Pada Investor
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim Yang Diduga Libatkan Cawabup PPU Tak Akan Tunggu Pilkada Rampung
-
Intip Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN
-
Momen Bersejarah! Upacara HUT ke-79 RI Sukses Digelar di IKN untuk Pertama Kalinya
-
Menilik Lokasi IKN 10 Tahun Lalu, Disebut Jadi Langganan Banjir Karena Eksploitasi Lahan
-
Akan Dipakai untuk Upacara 17 Agustus, Intip Progres Pembangunan IKN
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen