SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini mewaspadai lonjakkan kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir. Karena kini mencapai 434 kasus aktif dan tiga kematian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dari jumlah itu tertinggi adalah Kecamatan Balikpapan Utara dengan 52 kasus. Lalu diikuti dengan Balikpapan Selatan 42 kasus dan Balikpapan Kota 41 kasus.
“Balikpapan Tengah 25 kasus, Balikpapan Timur 23 kasus dam Balikpapan Barat 19 kasus. Semua kecamatan sudah ada peingkatan kasus,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Sementara kelurahan tertinggi kasus Covid-19, Sepinggan Baru. Lalu, Manggar dan Gunung Samarinda. Dia menyatakan, sebelumnya tak ada kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19.
“Saat Ini hampir semua sudah (zona) merah dan orange, kecuali yang masih (zona) kuning itu Margasari, Kariangau , Lamaru, Margasari dan Baru Ilir,” ucapnya.
Namun, Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menuturkan, rasio penularan masih di bawah 1 persen. Sehingga masih diperbolehkan menggelar kegiatan tatap muka.
“RO kita berada pada rasio 0,53 persen dimana ketentuannya masih dibawah 1 masih dibolehkan melakukan kegiatan, atau pertemuan tatap muka,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) status harian Balikpapan masuk PPKM Level 2. Meski begitu, masih akan menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Status) PPKM masih level 1 untuk per bulan, kita menunggu evaluasinya (Kemendagri), namun secara harian kami sudah melihat di web Kemenkes kita berada pada PPKM Level 2,” lugasnya.
Baca Juga: China Perluas Pembatasan Covid-19, Harga Minyak Turun 1 Persen
Kabid Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, status PKM Level 1 Balikpapan yang ditetapkan Kemendagri baru berakhir pada 7 November nanti.
“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” bebernya.
Katanya, jika turun PPKM Level 2 tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Perbedaannya untuk kehadiran untuk kegiatan yakni hanya diperbolehkan 75 persen dari kapasitas ruangan.
“Jadi kalau di level 1 bisa 100 persen (kehadiran) mengunakan ruangan. Tapi kalau level 2 kita hanya merekomendasikan 75 persen,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029
-
Rencana Pengerukan Mahakam Picu Perdebatan: Solusi Banjir atau Pemborosan Anggaran?