SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini mewaspadai lonjakkan kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir. Karena kini mencapai 434 kasus aktif dan tiga kematian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dari jumlah itu tertinggi adalah Kecamatan Balikpapan Utara dengan 52 kasus. Lalu diikuti dengan Balikpapan Selatan 42 kasus dan Balikpapan Kota 41 kasus.
“Balikpapan Tengah 25 kasus, Balikpapan Timur 23 kasus dam Balikpapan Barat 19 kasus. Semua kecamatan sudah ada peingkatan kasus,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Sementara kelurahan tertinggi kasus Covid-19, Sepinggan Baru. Lalu, Manggar dan Gunung Samarinda. Dia menyatakan, sebelumnya tak ada kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19.
“Saat Ini hampir semua sudah (zona) merah dan orange, kecuali yang masih (zona) kuning itu Margasari, Kariangau , Lamaru, Margasari dan Baru Ilir,” ucapnya.
Namun, Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menuturkan, rasio penularan masih di bawah 1 persen. Sehingga masih diperbolehkan menggelar kegiatan tatap muka.
“RO kita berada pada rasio 0,53 persen dimana ketentuannya masih dibawah 1 masih dibolehkan melakukan kegiatan, atau pertemuan tatap muka,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) status harian Balikpapan masuk PPKM Level 2. Meski begitu, masih akan menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Status) PPKM masih level 1 untuk per bulan, kita menunggu evaluasinya (Kemendagri), namun secara harian kami sudah melihat di web Kemenkes kita berada pada PPKM Level 2,” lugasnya.
Baca Juga: China Perluas Pembatasan Covid-19, Harga Minyak Turun 1 Persen
Kabid Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, status PKM Level 1 Balikpapan yang ditetapkan Kemendagri baru berakhir pada 7 November nanti.
“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” bebernya.
Katanya, jika turun PPKM Level 2 tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Perbedaannya untuk kehadiran untuk kegiatan yakni hanya diperbolehkan 75 persen dari kapasitas ruangan.
“Jadi kalau di level 1 bisa 100 persen (kehadiran) mengunakan ruangan. Tapi kalau level 2 kita hanya merekomendasikan 75 persen,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!