SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini mewaspadai lonjakkan kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir. Karena kini mencapai 434 kasus aktif dan tiga kematian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, dari jumlah itu tertinggi adalah Kecamatan Balikpapan Utara dengan 52 kasus. Lalu diikuti dengan Balikpapan Selatan 42 kasus dan Balikpapan Kota 41 kasus.
“Balikpapan Tengah 25 kasus, Balikpapan Timur 23 kasus dam Balikpapan Barat 19 kasus. Semua kecamatan sudah ada peingkatan kasus,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Sementara kelurahan tertinggi kasus Covid-19, Sepinggan Baru. Lalu, Manggar dan Gunung Samarinda. Dia menyatakan, sebelumnya tak ada kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19.
“Saat Ini hampir semua sudah (zona) merah dan orange, kecuali yang masih (zona) kuning itu Margasari, Kariangau , Lamaru, Margasari dan Baru Ilir,” ucapnya.
Namun, Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menuturkan, rasio penularan masih di bawah 1 persen. Sehingga masih diperbolehkan menggelar kegiatan tatap muka.
“RO kita berada pada rasio 0,53 persen dimana ketentuannya masih dibawah 1 masih dibolehkan melakukan kegiatan, atau pertemuan tatap muka,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) status harian Balikpapan masuk PPKM Level 2. Meski begitu, masih akan menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Status) PPKM masih level 1 untuk per bulan, kita menunggu evaluasinya (Kemendagri), namun secara harian kami sudah melihat di web Kemenkes kita berada pada PPKM Level 2,” lugasnya.
Baca Juga: China Perluas Pembatasan Covid-19, Harga Minyak Turun 1 Persen
Kabid Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, status PKM Level 1 Balikpapan yang ditetapkan Kemendagri baru berakhir pada 7 November nanti.
“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” bebernya.
Katanya, jika turun PPKM Level 2 tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Perbedaannya untuk kehadiran untuk kegiatan yakni hanya diperbolehkan 75 persen dari kapasitas ruangan.
“Jadi kalau di level 1 bisa 100 persen (kehadiran) mengunakan ruangan. Tapi kalau level 2 kita hanya merekomendasikan 75 persen,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi