SuaraKaltim.id - Setelah sempat ditetapkan zona merah Penyakit Mukut dan Kuku (PMK), dengan ditemukannya laporan kasus positif pada 3 hewan ternak, saat ini Kota Balikpapan tidak lagi ditemukan kasus PMK.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni belum lama ini.
“Kemarin memang ada 3 kasus positif yang sudah diantisipasi lebih dulu dengan melakukan pemotongan paksa, sehingga tidak menularkan pada yang lain,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (31/10/2022).
“Tapi, sekarang memang sudah tidak ada lagi, tapi penetapan zona merah tersebut belum diubah lagi oleh pusat,” tambahnya.
Pihaknya, juga telah mengusulkan pencabutan status zona merah ini. Karena memang sudah tidak ada lagi kasus positif PMK pada hewan ternak yang ada di Balikpapan.
“Walaupun memang disini sudah tidak ada lagi kasus positif PMK. Kami juga sudah usulkan ke pusat ya untuk bisa diubah status zona merahnya,” imbuhnya.
Selain melalui pemotongan paksa terhadap 3 hewan ternak terjangkit PMK, DP3 Kota Balikpapan juga sudah melakukan vaksinasi pada sejumlah hewan ternak.
“Semua sudah kami vaksin. Sekitar 1.600 sapi sudah kami vaksin dengan dua tahap, tahap satu sebanyak 700-an sapi dan kemudian 900 sapi di tahap kedua,” tuturnya.
Adapun, dampak yang dirasakan oleh pendistribusian hewan ini adalah adanya penutupan jalur distribusi untuk hewan ternak yang keluar dari Kota Balikpapan.
Baca Juga: Satgas Penanganan PMK: Sulawesi Barat Jangan Lengah
“Dampaknya, hewan ternak dari kita tidak boleh keluar kemudian yang masuk juga yang sesama zona, hanya dari NTT saja yang boleh masuk kesini,” terang Heria.
Sementara itu, untuk waktu penetapan zona merah ini juga masih belum diketahui pasti lamanya.
“Untuk lamanya penetapan zona merah itu pun dari pusat ya, kami tidak bisa memastikan status tersebut akan dicabut kapan,” bebernya.
Dalam mengantisipasi penyebaran PMK pada hewan ternak, pihaknya akan melakukan vaksin booster di awal bulan Oktober untuk wilayah Balikpapan.
Kemudian dalam pengawasan pihaknya akan bekerja sama dengan karantina, sehingga masuk di Balikpapan betul-betul hewan ternak yang sudah ada rekomendasi dari karantina.
“Tanpa surat karantina ini kami akan tolak dalam pemotongan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!