SuaraKaltim.id - Gegara tegur seorang pemotor ngebut, seorang pria di Samarinda jadi korban penganiayaan dan penikaman oleh tiga pria lainnya.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Jalan Agus Salim, Gang I, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota pada Jumat (28/10/2022) kemarin, sekira pukul 14.00 Wita.
Meski dianiaya oleh para pelaku yakni Ansari (35), Selamat (37) dan Hamliyani (40), beruntung nyawa korban masih terselamatkan meski menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi bahwa kejadian awal bermula saat pelaku Hamliyani mengendarai sepeda motor dan melintasi jalanan di Gang I.
Saat melintas, Hamliyani diduga memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan ditegur oleh korban yang sedang duduk dipinggir badan jalan.
“Jadi saat itu korban ini langsung menegur pelaku Hamliyani, karena pelaku masuk gang (menggunakan motor) itu laju-laju. Jadilah ditegur. Kemudian pelaku ini ternyata tidak terima, akhirnya dia pergi dan memberitahu temannya yang lain (Selamat dan Ansari),” tuturnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2022).
Setelah memberitahu kedua temannya, pelaku Hamliyani bersama Selamat dan Ansari lantas kembali mendatangi Gang I. Tempat di mana korban menegur pelaku Hamliyani dan membuatnya sakit hati.
“Setelah berkumpul ketiga pelaku langsung mendatangi korban kemudian langsung cabut badik dan menikam korban yang kena dibagian perut,” tambah Iptu Fahrudi.
Korban yang kaget dengan serangan mendadak Hamliyani beruntung bisa langsung melarikan diri. Meski perutnya sempat menerima tikaman sajam jenis badik yang dibawa pelaku.
Baca Juga: Bikin Penghuni Tenang, Buronan Kasus Penganiayaan di Kamar Kos di Sukabumi Diciduk Polisi
Melihat korban berusaha kabur, dua pelaku lainnya langsung mengejar. Begitu juga dengan Hamliyani. Namun korban benar-benar beruntung dan bisa menyelamatkan nyawanya dari tiga pelaku.
“Jadi korban ini satu kali kena tikam dibagian perutnya. Kejadian itu juga terekam CCTV milik warga sekitar sehingga tim dengan cepat melakukan proses identifikasi pelaku,” terangnya.
Dengan luka menganga diperut, korban dengan cepat ditolong warga dan rekannya untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara satu rekan korban bernama Siti (35) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.
Tak berselang lama dari waktu kejadian, ketiga pelaku dengan berhasil diringkus petugas kepolisian dan dikeler untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis badik dan satu gergaji besi.
Selain itu dari pemeriksaan lebih lanjut juga Iptu Fahrudi memastikan kalau ketiga pelaku tidak pernah terkena jeratan hukum alias residivis. Namun ketiganya dipastikan adalah preman di kawasan setempat yang kerap mengganggu ketertiban bermasyarakat.
“Sekarang ketiga pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
-
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Wilayah Indonesia Imbas Gempa M 8,6 Rusia
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!