SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengajukan penambahan berkisar 700 guru pada tahun 2023 mendatang. Penambahan guru ini akan dilakukan melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada dasarnya, di Balikpapan sendiri masih kekurangan tenaga guru. Dengan adanya kebijakan PPPK itu diharapkan bisa menambah tenaga pengajar, walaupun ada syarat-syaratnya. Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo.
“Oleh karenanya, kita mengajukan kemarin itu 700-an lebih untuk penerimaan jalur umum PPPK pada tahun 2023 mendatang. Dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenpan (Kementerian Aparatur Pemberdayaan Aparatur Negara),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/11/2022).
Ia menyampaikan, pengajuan pengadaan PPPK ini dilakukan untuk menindaklanjuti Permenpan. Yang menyebutkan bahwa di daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honor.
Baca Juga: Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?
Tetapi, tenaga honor yang ada ini dimaksimalkan untuk bisa menjadi PPPK melalui proses seleksi sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
“Mereka ini akan melalui seleksi, kalau mereka lulus nanti diangkat sebagai PPPK dengan kontrak selama 5 tahun. Memang untuk mengangkat honor lagi itu tidak boleh, tidak diperkenankan. Jadi honor yang ada ini dimaksimalkan untuk ikut seleksi, tapi kalau dia tidak lulus akan tetap sebagai honor,” ucapnya.
Ia menerangkan, saat ini jumlah tenaga honor guru telah melebihi dari jumlah ASN. Yakni, mencapai 8.000 orang lebih. Jumlah tersebut belum meliputi yang masuk dalam struktur dalam sekolah.
“Pada dasarnya mereka (honorer) itu kan ada masanya, yang akan diberhentikan setelah masuk masa usia pensiun itu di usia 58 tahun seperti ASN,” tuturnya.
Pemerintah pusat dan daerah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Apa Itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Calon Peserta Wajib Tahu!
Depu ti Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, dalam aturan tersebut terutama di pasal 96 ditegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS.
“Dalam PP 49 tahun 2018, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” kata Setiawan.
Menurutnya, bagi instansi pemerintah yang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya masih dibahas bersama dengan Kementerian terkait.
“Ada, sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan. (Jenis sanksinya) itu masih kami pikirkan, akan diputuskan bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat aturan ini berlaku maka pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi Tenaga Honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika memenuhi syarat. Masa ini terhitung sejak 2018 hingga 2023 mendatang.
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Kita memang dalam masa transisi lima tahun ini berusaha merapikan. Jika tidak berani lakukan sekarang ya masalah ini akan terus muncul,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Febri Diansyah Bela Hasto, Eks Penyidik KPK: Itu Cuma Cara Menyenangkan Klien
-
PPPK 2024: Penundaan Pengangkatan Picu Protes! Apa Dampaknya Bagi Pelamar?
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Legislator DPR Ini Minta Menpan RB Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK: Kasihan Mereka
-
Honor Pad 9: Spesifikasi, Fitur, dan Harga Resmi Indonesia
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025