Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 08 November 2022 | 10:30 WIB
Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan mantan pejabat yang terseret narkotika diperkenankan bekerja. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Mantan pejabat yang sempat jadi tersangka karena terjerat kasus narkoba, Andi Muhammad Tahir, dikabarkan sudah diperkenankan bekerja kembali di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, konsekuensi yang harus diterima Andi Tahir ialah menjadi staf biasa. Setelah sebelumnya menduduki jabatan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Koperasi (Diskop-UKMP). 

"Dia sudah menjalankan proses hukum. Jadi tidak lagi punya jabatan hanya menjadi staf biasa," ucap Basri melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022). 

Dilanjutkan orang nomor satu di Bontang itu, untuk pengawasan tetap dilakukan. Apalagi, Abdi Tahir tidak termasuk dalam peredaran gelap narkoba. 

Baca Juga: Mantan Polisi Ngaku Setor Rp6 Miliar ke Kabareskrim untuk Tambang Ilegal, Aktivis KMS Kaltim Desak Polri Direformasi

Ia hanya menjadi korban penyalahgunaan. Kendati begitu, perbuatannya tetap salah di mata hukum dan harus menerima konsekuensinya.

"Dia tetap mendapat pengawasan. Soal statusnya dia masih menunggu surat resmi KASN karena pernah diberhentikan sementara," tuturnya 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Diskop-UKMP Kamilan menyatakan, sejak SP 3 dikeluarkan sudah mulai aktif kembali mengisi absensi kehadiran. 

Namun secara tupoksi kerja masih menunggu apakah dia masih ditempatkan di Diskop-UKMP atau di OPD lainnya. 

"Sudah aktif absen sejak Senin (31/10) tapi penempatannya sementara di Diskop-UKMP kalau nanti diubah mungkin akan pindah. Dia tidak lagi menjabat hanya staf biasa," terangnya.

Baca Juga: 4 Bangunan di Tanjung Laut Terbakar Api, Kerugian Ditaksir hingga Ratusan Juta

Load More