SuaraKaltim.id - Mantan pejabat yang sempat jadi tersangka karena terjerat kasus narkoba, Andi Muhammad Tahir, dikabarkan sudah diperkenankan bekerja kembali di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, konsekuensi yang harus diterima Andi Tahir ialah menjadi staf biasa. Setelah sebelumnya menduduki jabatan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Koperasi (Diskop-UKMP).
"Dia sudah menjalankan proses hukum. Jadi tidak lagi punya jabatan hanya menjadi staf biasa," ucap Basri melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022).
Dilanjutkan orang nomor satu di Bontang itu, untuk pengawasan tetap dilakukan. Apalagi, Abdi Tahir tidak termasuk dalam peredaran gelap narkoba.
Ia hanya menjadi korban penyalahgunaan. Kendati begitu, perbuatannya tetap salah di mata hukum dan harus menerima konsekuensinya.
"Dia tetap mendapat pengawasan. Soal statusnya dia masih menunggu surat resmi KASN karena pernah diberhentikan sementara," tuturnya
Dikonfirmasi terpisah Kepala Diskop-UKMP Kamilan menyatakan, sejak SP 3 dikeluarkan sudah mulai aktif kembali mengisi absensi kehadiran.
Namun secara tupoksi kerja masih menunggu apakah dia masih ditempatkan di Diskop-UKMP atau di OPD lainnya.
"Sudah aktif absen sejak Senin (31/10) tapi penempatannya sementara di Diskop-UKMP kalau nanti diubah mungkin akan pindah. Dia tidak lagi menjabat hanya staf biasa," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran