SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak menangkap tersangka Jr. Pria 65 tahun itu terlibat kasus pembacokan di Desa Badak Baru, Senin (7/11/2022) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, kejadian bermula saat Jr tidak terima korban masih melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah yang bersengketa.
Kemudian, korban tidak mengindahkan peringatan itu. Tersangka kemudian menebas bagian belakang korban dengan sebilah parang.
"Jadi korban ini tidak mendengarkan peringatan tersangka. Untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang bersengketa. Kesal tersangka langsung membacok dari belakang," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Mendapat luka tebasan parang, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan. Akibat bacokan itu korban mendapat 15 jahitan.
Tidak terima atas perbuatan Jr, pihak keluarga korban melaporkan tersangka. Kini Polsek Muara Badak sudah menahan Jr untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2). Tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam).
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Warga Muara Badak Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan