SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak menangkap tersangka Jr. Pria 65 tahun itu terlibat kasus pembacokan di Desa Badak Baru, Senin (7/11/2022) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Ia mengatakan, kejadian bermula saat Jr tidak terima korban masih melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah yang bersengketa.
Kemudian, korban tidak mengindahkan peringatan itu. Tersangka kemudian menebas bagian belakang korban dengan sebilah parang.
"Jadi korban ini tidak mendengarkan peringatan tersangka. Untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang bersengketa. Kesal tersangka langsung membacok dari belakang," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Mendapat luka tebasan parang, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan. Akibat bacokan itu korban mendapat 15 jahitan.
Tidak terima atas perbuatan Jr, pihak keluarga korban melaporkan tersangka. Kini Polsek Muara Badak sudah menahan Jr untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2). Tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam).
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Warga Muara Badak Keluhkan Aktivitas Truk Batu Bara
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!