SuaraKaltim.id - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu serahkan AA, Kepala Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa. Barang bukti dan tersangka katanya dilimpahkan ke penyidik.
“Di tahap kedua ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik ke kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap 2 ini, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera mendapatkan kepastian hukum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu nomor: B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022 dan surat pengantar tahap 2 nomor: B/52.b/XI/RES.3.3./2022, tanggal 09 November 2022.
Sebelumnya, AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu untuk pembangunan jalan baru di RT 2 Desa Barugelang.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 215.568.158.
“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara atau yang menerima berkas perkaranya yakni Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH MH beserta tim,” sebut Kasi Humas.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Proyek Pasar Rakyat Meninggal, Bagaimana Nasib Kasusnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN