SuaraKaltim.id - Ramai beredar misinformasi di masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim), pasca pemberitaan mengenai regulasi nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022. Banyak masyarakat yang salah paham, dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal pun memberikan klarifikasi terkait misinformasi tersebut. Dia menjelaskan regulasi penyiaran di Indonesia telah berlaku sejak dulu. Kaitannya dengan siaran Piala Dunia 2022, proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar, bukan Diskominfo Kaltim.
“Sebenarnya regulasi ini umum saja dan berlaku sejak dahulu, hanya saja memang jarang disosialisasikan. Awalnya saya diwawancarai khusus oleh RRI mengenai hal ini, kemudian rilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos,” ujarnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (18/11/2022).
Beberapa netizen berkomentar bahkan ada yang menghujat jika Diskominfo hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.
Baca Juga: 26 Pemain Timnas Portugal di Piala Dunia Qatar 2022, Cristiano Ronaldo Masih Jadi Andalan
“Karena ini misinformasi jadi ya biasa ajalah, sah saja orang berbicara, walaupun hati-hati karena kalau salah dan merugikan bisa saja kami menuntut balik yang asal bunyi itu. Tetapi sudahlah, begini loh namanya perusahaan sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut. Sejak dahulu ya begini, hanya kita saja yang suka mengabaikan dan tidak mau tahu, asal bajak saja,” lanjutnya menjelaskan.
Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM). Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur. Nah, siapa saja yang melaksanakan kegiatan me-relay kembali atau melaksanakan kegiatan nonton bareng, mempromosikannya, apalagi dengan berbayar maka harus mengajukan izin ke EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.
“Aturan umumnya ya memang begitu, coba deh tanya ke hotel-hotel atau resto atau penyelanggara nobar berbayar, pasti mereka izin kok. Kecuali memang ada yang nekad dan suka membajak. Tapi risiko yang tanggung sendiri,” ungkap Faisal.
Namun bukan berarti semua tidak boleh, Faisal menerangkan jika hanya nobar dengan kawan-kawan, saudara atau keluarga di rumah, kelompok atau geng secara pribadi di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, tetap boleh dan malah disarankan.
“Tetap bolehlah kalau bersifat pribadi dan bukan di tempat publik. Kan tidak juga berbayar dan dipromosikan besar-besaran nobarnya. Ada yang bilang dulu boleh saja nobar di tempat publik, mungkin dia yang boleh nonton tapi tidak tanya ke penyelenggara nobarnya, pasti mereka izin,” katanya sambil tersenyum.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Usai Piala Dunia Qatar 2022 Jika Syatar Ini Terpenuhi
Faisal menegaskan, Diskominfo Kaltim hanya berupaya menjelaskan dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. Bukan harus mengajukan izin ke dinas terkait penyelenggaraan nobar.
“Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi,” ujar Faisal mengakhiri penjelasan.
Berita Terkait
-
Psywar Brutal Mees Hilgers ke Bahrain dan Australia: Timnas Indonesia Cuma Kalah Level dari Jepang!
-
Mees Hilgers: Piala Dunia Lebih Berharga daripada Liga Champions
-
Mees Hilgers: Skuad Timnas Indonesia Sekarang Lebih Baik dengan Pelatih Baru
-
Geger! Tijjani Reijnders Masuk Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia
-
Bukan di Jakarta, Ini Titik Kumpul Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta