SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi kelas I TPI Balikpapan memulangkan satu warga negara asing (WNA) ke negaranya. WNA itu dianggap menganggu ketertiban umum.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Adrian Sutrisno belum lama ini. Ia menjelaskan kapan persisnya WNA itu dideportasi.
“Kemarin dan sampai saat ini baru satu orang asing yang kita deportasi, kita deportasi bulan lalu. Pelanggaran yang dilakukan diantara lainnya menganggu ketertiban umum,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19, tak banyak WNA yang masuk ke Kota Balikpapan. Apalagi, Bandara Internasioal Sepinggan Balikpapan belum membuka penerbangan internasional.
“Untuk tahun ini mungkin dengan tingginya sosialisasi kita ke masyarakat dan selama Covid-19, orang asing tidak terlalu banyak,” ucapnya.
“WNA yang masuk selain dari Balikpapan sendiri itu sudah mulai ada. Tapi Bandara kita belum buka (penerbangan internasional) jadi kita belum termonitor berapa banyak orang asing yang berkegiatan.”
Katanya, selama ini yang terpantau khususnya melalui bandara, pengiriman barang atau kargo dan kru.
“Selain kru dan penerbangan-penerangan yang sifatnya hanya kargo,” katanya.
Meski begitu, pengawasan terus dilakukan dan ditingkatkan, sehingga bisa terpantau. Perhotelan maupun penginapan juga telah diminta untuk melaporkan jika ada WNA yang menginap.
Baca Juga: Porprov Kaltim, 9 Cabor dari Balikpapan Gagal Ikut ke Berau: Alasannya KONI yang Tahu
“Jadi disampaikan teman-teman perhotelan yang menerima orang asing untuk menginap, itu ada kewajiban bagi penginapanuntuk melaporkan setiap orang asing yang menginap di tempatnya,” lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
5 Mobil Bekas Andalan Toyota: Bandel, Irit dan Bertenaga Pilihan Keluarga
-
Kunci Jawaban Soal Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat Kelas VII Halaman 20
-
5 Mobil Bekas buat Rombongan Muat hingga 9 Orang, Harga di Bawah 100 Juta
-
5 Mobil Bekas 7-Seater Nyaman untuk Pensiunan dan Lansia, Harga 100 Jutaan
-
Perputaran Uang dari Fesyen di Kaltim Tembus Rp2,79 M Sepanjang 2025