SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Penajam Paser Utara (PPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil beberapa pejabat dari Benuo Taka.
Pemanggilan itu karena KPK ingin meminta keterangan mereka sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu menyangkut penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benuo Taka.
Pejabat yang diminta keterangan penyidik KPK menyangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka 2019-2021. Yakni Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Ahmad Usman, serta anggota DPRD Jon Kenedi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.
Ketiga pejabat PPU tersebut diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, di Jakarta, pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Baca Juga: Dituding Jadi Wanita Simpanan Pejabat Gegara Mendadak Tajir, Clara Shinta Beri Tanggapan Menohok
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi penyertaan modal Perusda Benuo Taka," kata Plt Bupati Hamdam Pongrewa ketika dikonfirmasi, melansir dari ANTARA, Jumat (02/12/2022).
Ia menjelaskan, penyidik KPK meminta keterangan terkait surat pengantar untuk menyampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD, yang salah satunya Raperda penyertaan modal Perusda Benuo Taka.
"Ada surat penyampaian Raperda untuk dibahas DPRD yang saya tanda tangani," jelas dia.
Ia mengaku, dirinya menandatangani surat tersebut pada saat menjabat sebagai Wakil Bupati PPU. Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total lebih kurang Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka pada 2021.
Penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab PPU itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Baca Juga: Gunakan Rompi Oranye, Eks Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir Ditahan KPK
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka, sehingga terdapat kerugian negara.
Berita Terkait
-
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
-
KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!
-
Musuh Bebuyutan Jadi Sekutu: Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Bersatu Bela Hasto!
-
Febri Diansyah Bongkar Alasan Bela Hasto di Sidang Korupsi: Bukan Sekadar Urusan Partai!
-
Respons Kejagung Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK: Bukan yang Pertama
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya