SuaraKaltim.id - Penggunaaan plat hitam pengganti kendaraan dinas resmi dilarang jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas memiliki regulasi tersendiri.
Mekanisme usulannya pun butuh proses. Pertama mereka mengusulkan permohonan ke Polres Bontang. Kemudian juga melihat dari jenis kendaraan, pangkat pejabat, serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
"Kalau bukan plat resmi tidak boleh. Kalaupun di ganti dia membuat permohonan ke polres, dan diarahkan ke bagian intelkam. Baru dikeluarkan STNK dan plat nya," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya perwira berpangkat dua bunga itu juga mewanti-wanti saat ada kejadian pergantian plat bodong. Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Saat didapati Polisi terlebih dahulu memeriksa dan mempertanyakan modus pergantian plat merah menjadi plat hitan yang tidak resmi. Jika melihat unsur kesengajaan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Apalagi didalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.
"Penindakannya sesuai temuan. Apalagi sistem penilangan melalui ETLE. Ada prosesnya," terangnya.
Sebelumnya, mobil dinas milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang diubah plat hitam untuk angkut material.
Mobil pikap plat merah KT 8705 D itu diubah dengan nomor plat hitam KT 1147 DK. Belakangan setelah dikroscek di laman Simpator Pemprov Kaltim, nomor plat pengganti itu tak terdaftar alias bodong.
Dari rekaman video yang diterima Klik Kaltim, mobil jenis Toyota Hilux digunakan angkut material batu oleh 3 orang pria. Di salah satu foto, kendaraan ini pernah dipakai saat kegiatan Damkartan di Stadion Bessai Berinta.
Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB
Dikonfirmasi, Kadis Damkartan Bontang Amiluddin tidak menapik hal tersebut. Menurutnya, pemakaian mobil dinas dengan diganti plat hitam hal yang lumrah.
Kendati demikian, para pegawai yang membawa hanya diberikan durasi yang singkat. Bahkan tidak boleh bermalam di rumah pegawai. Mobil dinas itu dipastikan selalu berada di kantor.
"Itu informasi sepertinya dimunculkan para barisan sakit hari sesama pegawai di Disdamkartan. Kalau mobil dinas dipakai dan diubah menjadi plat hitam kan hal yang biasa," ucap Amiluddin.
Menurut Amiluddin, siapapun bisa memakai mobil tersebut untuk kepentingan pribadi. Asalkan mereka tidak menggunakan BBM dari pemerintah dengan membeli sendiri.
"Kita pasti akan evaluasi. Yang jelas itu biasa saja tidak perlu di besar-besarkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis