SuaraKaltim.id - Penggunaaan plat hitam pengganti kendaraan dinas resmi dilarang jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas memiliki regulasi tersendiri.
Mekanisme usulannya pun butuh proses. Pertama mereka mengusulkan permohonan ke Polres Bontang. Kemudian juga melihat dari jenis kendaraan, pangkat pejabat, serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
"Kalau bukan plat resmi tidak boleh. Kalaupun di ganti dia membuat permohonan ke polres, dan diarahkan ke bagian intelkam. Baru dikeluarkan STNK dan plat nya," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/12/2022).
Selanjutnya perwira berpangkat dua bunga itu juga mewanti-wanti saat ada kejadian pergantian plat bodong. Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Saat didapati Polisi terlebih dahulu memeriksa dan mempertanyakan modus pergantian plat merah menjadi plat hitan yang tidak resmi. Jika melihat unsur kesengajaan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Apalagi didalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu.
"Penindakannya sesuai temuan. Apalagi sistem penilangan melalui ETLE. Ada prosesnya," terangnya.
Sebelumnya, mobil dinas milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang diubah plat hitam untuk angkut material.
Mobil pikap plat merah KT 8705 D itu diubah dengan nomor plat hitam KT 1147 DK. Belakangan setelah dikroscek di laman Simpator Pemprov Kaltim, nomor plat pengganti itu tak terdaftar alias bodong.
Dari rekaman video yang diterima Klik Kaltim, mobil jenis Toyota Hilux digunakan angkut material batu oleh 3 orang pria. Di salah satu foto, kendaraan ini pernah dipakai saat kegiatan Damkartan di Stadion Bessai Berinta.
Baca Juga: UMK di Bontang Rp 3,4 Juta, Setara HP Android RAM 6 GB
Dikonfirmasi, Kadis Damkartan Bontang Amiluddin tidak menapik hal tersebut. Menurutnya, pemakaian mobil dinas dengan diganti plat hitam hal yang lumrah.
Kendati demikian, para pegawai yang membawa hanya diberikan durasi yang singkat. Bahkan tidak boleh bermalam di rumah pegawai. Mobil dinas itu dipastikan selalu berada di kantor.
"Itu informasi sepertinya dimunculkan para barisan sakit hari sesama pegawai di Disdamkartan. Kalau mobil dinas dipakai dan diubah menjadi plat hitam kan hal yang biasa," ucap Amiluddin.
Menurut Amiluddin, siapapun bisa memakai mobil tersebut untuk kepentingan pribadi. Asalkan mereka tidak menggunakan BBM dari pemerintah dengan membeli sendiri.
"Kita pasti akan evaluasi. Yang jelas itu biasa saja tidak perlu di besar-besarkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu