SuaraKaltim.id - Kasus korupsi mulai terendus di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar). Mantan Kepala Desa di wilayah itu berpotensi terseret.
Hal ini berdasarkan adanya informasi, jika oknum tersebut melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022. Yakni, Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) melalui program pembangunan berbasis RT sebesar Rp 50 juta.
Permasalahan ini juga telah didengar oleh Kades Genting Tanah, Junaidi. Dia mengatakan, kasus oknum mantan Kades tersebut terkait pengadaan sepeda motor di 18 RT.
Saat itu, anggaran BKKD RT tahap pertama yang dicairkan untuk pembelian 18 sepeda motor sekitar Rp 450 juta. Hanya saja, yang telah dibayarkan kepada pihak dealer sekitar Rp 210 juta, untuk DP motornya. Namun, sisanya hingga kini belum dibayarkan.
“Kalau harga semuanya 18 motor itu sekitar Rp 438 juta, dibayar Rp 210 juta. Sampai saat ini tidak dibayarkan sisanya,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022).
Ia menyebutkan, kasus ini telah diketahui oleh Camat Kembang Janggut. Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mantan kades tersebut melalui Polsek.
Ia yang baru dilantik sebagai Kades pada Oktober lalu berharap, oknum mantan Kades tersebut secepatnya menyelesaikan pengadaan sepeda motor. Bagaimana pun caranya, karena ia yang mencairkan dana tersebut.
“Kami mau secepatnya pengadaan sepeda motor itu diselesaikan. Apakah nanti itu pak kades lama melunasi sisa pembayarannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Sederet Kasus Korupsi di Jateng, Terbaru Libatkan Dosen UIN Walisongo
“Jadi masih kami urus. Yang pertama minta pertanggungjawaban,” ungkap Arianto.
Oknum tersebut juga telah ditegaskan untuk segera menyelesaikannya. Apabila tidak menemui titik terang dan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
“Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya, maka tidak ada masalah. Tapi, kalau nanti tidak bisa juga melaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum,” imbuhnya.
Oknum mantan kades itu, menjabat pada periode 2016-2022. Saat pencairan, dia masih menjabat sebagai kepala desa, sebelum diganti yang baru.
“Kami minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan, karena kan itu masih periodenya dia waktu pencairan, sebelum pelantikan Kades baru,” tutup Arianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Magnet IKN Dorong Lonjakan Penduduk, Kursi DPRD PPU Siap Naik Jadi 30
-
Satu Kecamatan, Satu Koperasi Merah Putih: Target Baru Pemkab Paser
-
Mahulu Darurat Kekeringan, 100 Paket Gizi Disalurkan untuk Kelompok Rentan
-
Di Jantung IKN, Perpustakaan Bertransformasi Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
-
Ekspor Kaltim Turun, Tapi Produk Kimia Melonjak Hampir 150 Persen