SuaraKaltim.id - Kasus korupsi mulai terendus di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar). Mantan Kepala Desa di wilayah itu berpotensi terseret.
Hal ini berdasarkan adanya informasi, jika oknum tersebut melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022. Yakni, Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) melalui program pembangunan berbasis RT sebesar Rp 50 juta.
Permasalahan ini juga telah didengar oleh Kades Genting Tanah, Junaidi. Dia mengatakan, kasus oknum mantan Kades tersebut terkait pengadaan sepeda motor di 18 RT.
Saat itu, anggaran BKKD RT tahap pertama yang dicairkan untuk pembelian 18 sepeda motor sekitar Rp 450 juta. Hanya saja, yang telah dibayarkan kepada pihak dealer sekitar Rp 210 juta, untuk DP motornya. Namun, sisanya hingga kini belum dibayarkan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Sederet Kasus Korupsi di Jateng, Terbaru Libatkan Dosen UIN Walisongo
“Kalau harga semuanya 18 motor itu sekitar Rp 438 juta, dibayar Rp 210 juta. Sampai saat ini tidak dibayarkan sisanya,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022).
Ia menyebutkan, kasus ini telah diketahui oleh Camat Kembang Janggut. Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mantan kades tersebut melalui Polsek.
Ia yang baru dilantik sebagai Kades pada Oktober lalu berharap, oknum mantan Kades tersebut secepatnya menyelesaikan pengadaan sepeda motor. Bagaimana pun caranya, karena ia yang mencairkan dana tersebut.
“Kami mau secepatnya pengadaan sepeda motor itu diselesaikan. Apakah nanti itu pak kades lama melunasi sisa pembayarannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Eks Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara
“Jadi masih kami urus. Yang pertama minta pertanggungjawaban,” ungkap Arianto.
Oknum tersebut juga telah ditegaskan untuk segera menyelesaikannya. Apabila tidak menemui titik terang dan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
“Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya, maka tidak ada masalah. Tapi, kalau nanti tidak bisa juga melaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum,” imbuhnya.
Oknum mantan kades itu, menjabat pada periode 2016-2022. Saat pencairan, dia masih menjabat sebagai kepala desa, sebelum diganti yang baru.
“Kami minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan, karena kan itu masih periodenya dia waktu pencairan, sebelum pelantikan Kades baru,” tutup Arianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
7 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik 2025: Super Nyaman, Stylish Tambah Percaya Diri
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
Jaga IKN dari Karhutla, Satgas PPU Intensifkan Pemantauan Titik Panas
-
6 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik dan Nyaman Buat Sehari-hari, Mulai Rp 50 Ribuan!
-
Demi Kota Lebih Tertib, Balikpapan Ubah Sistem Parkir Jadi Serba Digital