SuaraKaltim.id - Kasus korupsi mulai terendus di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar). Mantan Kepala Desa di wilayah itu berpotensi terseret.
Hal ini berdasarkan adanya informasi, jika oknum tersebut melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022. Yakni, Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) melalui program pembangunan berbasis RT sebesar Rp 50 juta.
Permasalahan ini juga telah didengar oleh Kades Genting Tanah, Junaidi. Dia mengatakan, kasus oknum mantan Kades tersebut terkait pengadaan sepeda motor di 18 RT.
Saat itu, anggaran BKKD RT tahap pertama yang dicairkan untuk pembelian 18 sepeda motor sekitar Rp 450 juta. Hanya saja, yang telah dibayarkan kepada pihak dealer sekitar Rp 210 juta, untuk DP motornya. Namun, sisanya hingga kini belum dibayarkan.
“Kalau harga semuanya 18 motor itu sekitar Rp 438 juta, dibayar Rp 210 juta. Sampai saat ini tidak dibayarkan sisanya,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022).
Ia menyebutkan, kasus ini telah diketahui oleh Camat Kembang Janggut. Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mantan kades tersebut melalui Polsek.
Ia yang baru dilantik sebagai Kades pada Oktober lalu berharap, oknum mantan Kades tersebut secepatnya menyelesaikan pengadaan sepeda motor. Bagaimana pun caranya, karena ia yang mencairkan dana tersebut.
“Kami mau secepatnya pengadaan sepeda motor itu diselesaikan. Apakah nanti itu pak kades lama melunasi sisa pembayarannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Sederet Kasus Korupsi di Jateng, Terbaru Libatkan Dosen UIN Walisongo
“Jadi masih kami urus. Yang pertama minta pertanggungjawaban,” ungkap Arianto.
Oknum tersebut juga telah ditegaskan untuk segera menyelesaikannya. Apabila tidak menemui titik terang dan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
“Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya, maka tidak ada masalah. Tapi, kalau nanti tidak bisa juga melaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum,” imbuhnya.
Oknum mantan kades itu, menjabat pada periode 2016-2022. Saat pencairan, dia masih menjabat sebagai kepala desa, sebelum diganti yang baru.
“Kami minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan, karena kan itu masih periodenya dia waktu pencairan, sebelum pelantikan Kades baru,” tutup Arianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio