SuaraKaltim.id - Kasus korupsi mulai terendus di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar). Mantan Kepala Desa di wilayah itu berpotensi terseret.
Hal ini berdasarkan adanya informasi, jika oknum tersebut melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022. Yakni, Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) melalui program pembangunan berbasis RT sebesar Rp 50 juta.
Permasalahan ini juga telah didengar oleh Kades Genting Tanah, Junaidi. Dia mengatakan, kasus oknum mantan Kades tersebut terkait pengadaan sepeda motor di 18 RT.
Saat itu, anggaran BKKD RT tahap pertama yang dicairkan untuk pembelian 18 sepeda motor sekitar Rp 450 juta. Hanya saja, yang telah dibayarkan kepada pihak dealer sekitar Rp 210 juta, untuk DP motornya. Namun, sisanya hingga kini belum dibayarkan.
“Kalau harga semuanya 18 motor itu sekitar Rp 438 juta, dibayar Rp 210 juta. Sampai saat ini tidak dibayarkan sisanya,” katanya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022).
Ia menyebutkan, kasus ini telah diketahui oleh Camat Kembang Janggut. Pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mantan kades tersebut melalui Polsek.
Ia yang baru dilantik sebagai Kades pada Oktober lalu berharap, oknum mantan Kades tersebut secepatnya menyelesaikan pengadaan sepeda motor. Bagaimana pun caranya, karena ia yang mencairkan dana tersebut.
“Kami mau secepatnya pengadaan sepeda motor itu diselesaikan. Apakah nanti itu pak kades lama melunasi sisa pembayarannya,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bongkar Sederet Kasus Korupsi di Jateng, Terbaru Libatkan Dosen UIN Walisongo
“Jadi masih kami urus. Yang pertama minta pertanggungjawaban,” ungkap Arianto.
Oknum tersebut juga telah ditegaskan untuk segera menyelesaikannya. Apabila tidak menemui titik terang dan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.
“Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya, maka tidak ada masalah. Tapi, kalau nanti tidak bisa juga melaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum,” imbuhnya.
Oknum mantan kades itu, menjabat pada periode 2016-2022. Saat pencairan, dia masih menjabat sebagai kepala desa, sebelum diganti yang baru.
“Kami minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan, karena kan itu masih periodenya dia waktu pencairan, sebelum pelantikan Kades baru,” tutup Arianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran
-
Lapas Samarinda Kian Padat, Kasus Narkoba Dominasi Penghuni